oleh: Arief Ariyanto, SH

Advokat dan Pengamat Kebebasan Pers

Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL., (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam sambutannya pada Rakernas Mahkamah Agung, Peradilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA seluruh Indonesia di Denpasar, Bali pada 19-22 September 2005, menyampaikan pesannya kepada para hakim untuk menjamin dan melindungi kebebasan pers. Hakim sebagai salah satu garda depan yang menjamin tegaknya negara berdasarkan hukum tidak mungkin berlepas tangan dari upaya membangun pers yang bebas.

Ungkapan mantan Ketua Mahkamah Agung tersebut  masih sangat relevan untuk dijadikan pegangan bagi para penegak hukum khususnya hakim dalam mengadili kasus pers di tengah maraknya pers dikriminalisasikan. Misal seperti menimpa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, yang oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 282 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menerbitkan produk pers tersebut, dan mengganjarnya dengan pidana dua tahun penjara.

Hal ini tentunya merupakan ironi bagi kebebasan pers. Pers sebagai  lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik. Aktifitas jurnalistik sendiri berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi, sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers juga  mempunyai andil cukup signifikan dalam mewujudkan era reformasi ini. Oleh karenanya, sebenarnya pers memiliki tugas mulia sebagaimana diamanatkan UU No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik, yaitu antara lain:

·           Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial

·           Pers berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan

·           Dalam menyajikan berita pers harus menyiarkan berita yang berimbang dan selalu berlandaskan cover both side

 

Berkaitan dengan peran, tugas dan tanggung jawab pers terhadap bangsa dan negara, maka tepatlah apa yang dikatakan Claud Adrian Helvetius (1715-1771), seorang filsuf Perancis bahwa: ”To limit the press is to insult the nation, to prohibit reading of certain books is to declare the inhabitants to be either fools or salves”. Artinya, membatasi pers berarti menghina bangsa dan membatasi membaca buku-buku tertentu, berarti menyatakan rakyat adalah orang-orang bodoh atau budak.

Membatasi pers juga berati mengingkari peran pers baik sebelum kemerdekaan maupun pada awal-awal kemerdekaan serta dalam mengisi kemerdekaan. Dalam mengisi kemerdekaan, maka saat ini peran pers semakin luas sehingga eksistensi pers sering disebut sebagai kekuasaan keempat (the fourth of estate). Intinya bahwa pers berperan dalam mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan di segala sektor nasional menuju tercipatnya kesejahteraan rakyat (bonum communae) termasuk mendorong terbongkarnya seluruh dugaan penyelewengan termasuk penggelapan pajak yang jelas merugikan seluruh rakyat Indonesia, serta memperhambat pembangunan di semua sektor.

Dari perspektif sosiologis, pers berperan sebagai penjaga dan pengawas (watch dog) kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat berjalan sesuai dengan amanat dan keadilan rakyat sehingga tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 dapat terwujud secara konkret.

Sedangkan dari perspektif politik, pers berperan sebagai alat demokratisasi yang merupakan pilar ke empat (fourth estate), selain dari eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga eksistensi pers menjadi ciri khas negara demokrasi, dimana peranan dan kebebasan pers harus dipertahankan oleh seluruh komponen masyarakat agar perjalanan bangsa Indonesia di masa transisi ini tidak menjadi anti klimaks dengan matinya demokrasi sebagai akibat dilumpuhkannya kebebasan pers dengan kosmetik hukum tanpa mengindahkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam UU Pers itu sendiri.

Meskipun kemerdekaan dan kebebasan pers sangat penting untuk menjalankan fungsi dan peranan pers, akan tetapi pers bukanlah organisasi yang kebal hukum, artinya pers juga harus dikontrol oleh seluruh lapisan masyarakat agar kemerdekaan dan kebebasan pers jangan kebablasan dan disalahgunakan oleh jurnalis. Namun cara-cara pengontrolan terhadap pers haruslah melalui tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh UU Pers, khususnya sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum  alinea ke 6, yang berbunyi: “Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan dijaminnya hak jawab dan hak koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh dewan pers dengan berbagai bentuk dan cara”.

Tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam UU Pers, yaitu hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 11 jo pasal 5 ayat (2), apabila masyarakat tidak puas atas hak jawab, maka pembaca dapat mengadukannya ke Dewan Pers sebagai organisasi yang menangani sengketa pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf d. Apabila penyelesaian sengketa pers melalui mediasi Dewan Pers tidak terselesaikan barulah ditempuh upaya hukum melalui pengadilan.

Mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana tersebut diatas bertujuan agar peranan pers dapat dijalankan secara maksimal serta mempertahankan kebebasan pers. Artinya tanpa dijalankannya mekanisme penyelesaian sengketa pers, maka peranan dan kebebasan pers mengalami intervensi dan ketakutan yang luar biasa, karena setiap pemberitaan dari pers akan selalu dibayang-bayangi oleh gugatan hukum melalui pengadilan oleh pihak yang diberitakan.

Sedangkan di satu sisi pers wajib melayani hak jawab, dimana jika hak jawab tidak dilakukan akan diberi sanksi pidana denda sebesar Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2). Selain itu, peranan Dewan Pers sebagai badan yang membina kemerdekaan pers harus dioptimalkan oleh seluruh komponen masyarakat karena tanpa ada dukungan dari masyarakat terhadap Dewan Pers, maka Dewan Pers akan mati suri. Oleh karena itulah, tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan suatu keniscayaan bagi penyelamatan kemerdekaan dan kebebasan pers.

Di dalam menjalankan fungsi dan peranannya, pers memperoleh perlindungan hukum dari seluruh komponen masyarakat, termasuk Majalah Playboy sebagaimana diatur dalam pasal 8 beserta penjelasan UU pers, sehingga mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan wujud dari jaminan perlindungan hukum bagi pers untuk mempertahankan kemerdekaan dan kebebasan pers.

Di orde reformasi, fenomena yang terjadi belakangan ini, pembaca kerap tidak mengindahkan mekanisme penyelesaian pers. Apabila ada pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya, di mana pembaca tanpa tedeng aling-aling langsung menggugat pers atas pemberitaannya ke pengadilan, tanpa terlebih dahulu melalui hak jawab dan Dewan Pers. Padahal apabila ditilik secara kritis, cara-cara tersebut telah memanfaatkan lembaga peradilan yang notabene sebagai institusi hukum yang tidak boleh menolak suatu perkara dengan tujuan untuk mengintervensi kebebasan dan kemerdekaan pers sehingga mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditetapkan oleh UU Pers telah dilecehkan dan ditabrak oleh pembaca dengan dalih melakukan kontrol terhadap pers dan menjunjung supremasi hukum.

Penyimpangan mekanisme penyelesaian sengketa pers in casu kriminalisasi pers tanpa terlebih dahulu melalui hak jawab maupun hak koreksi dan Dewan Pers, merupakan suatu bentuk pembredelan pers dan kekerasan pers dengan gaya baru untuk mengintervensi sekaligus mematikan kemerdekaan  dan  kebebasan pers karena pers akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi ke pengadilan ketika akan menerbitkan suatu informasi kepada masyarakat pers. Konkretnya adalah pers akan terancam dan ketakutan sewaktu memberitakan informasi kepada pembaca, padahal rasa terancam dan ketakutan merupakan musuh terbesar dari kemerdekaan dan kebebasan pers yang mengakibatkan pers tidak lagi independen.

Seringkali kritikan yang bahkan terasa pedas dalam pemberitaan pers dianggap oleh pembaca sebagai perbuatan melawan hukum, penghinaan, pencemaran nama baik, tendensius, provokasi, informasi yang menyesatkan (misleading information), insinuatif dan sebagainya. Padahal, apabila mengacu pada Pasal 6 dan Penjelasan Umum alinea ke 4 dari UU Pers, sangat jelas bahwa pers berkewajiban melakukan kontrol sosial, termasuk memberikan kritikan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, pembaca kerap lupa bahwa kritikan oleh pers merupakan suatu rangkaian yang tak terpisahkan dari fungsi dan peranan pers. Namun, apabila ada pemberitaan yang bersifat menguntungkan, pembaca serentak menganggap pers telah melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya secara tepat dan benar. Sehingga parameter yang menjadi patokan bagi pembaca terhadap suatu pemberitaan pers adalah apakah pemberitaan tersebut menguntungkan atau justru sebaliknya bagi pembaca? Akibatnya parameter terhadap pemberitaan sebagai karya jurnalistik menjadi terasa samar dan bias.

Dengan adanya penyimpangan mekanisme penyelesaian sengketa pers, maka  pers akan selalu disibukkan oleh urusan-urusan pengadilan melulu. Sehingga dipastikan akan mengganggu konsentrasi pers untuk memberikan informasinya kepada masyarakat. Padahal dalam Pasal 8 UU. No 40/1999 beserta Penjelasan UU Pers sangat jelas dan tegas bahwa pers memperoleh perlindungan hukum di dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya, oleh karenanya penyimpangan mekanisme penyelesaian sengketa pers praktis menghilangkan perlindungan hukum bagi pers sehingga mengakibatkan mekanisme penyelesaian sengketa pers hanyalah slogan belaka yang tidak ada artinya bagi pers untuk memperoleh perlindungan hukum.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah mengabaikan UU No. 40/1999 tentang pers sebagai pedoman dan landasan dalam memeriksa, mengadili kasus Majalah Playboy. Majelis Hakim Agung hanya mengadili berdasarkan pasal 282 KUHP, hal ini berbeda dengan putusan ditingkat judex pacti baik ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yang dalam pertimbanganya menyatakan bahwa seharusnya untuk kasus-kasus seperti ‘playboy’,  Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dengan Undang-undang No. 40/ 1999, bukan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP karena hal tersebut merupakan lex specialis derogate legi genralis.

Sejalan itu bahwa untuk mengadili kasus pers seharusnya  hakim berpedoman pada SEMA No. 13 tahun 2008 tanggal 30 November 2008 tentang Meminta Keterangan Ahli Pers, yang menyebutkan: “Sehubungan dengan banyak perkara yang diajukan ke Pengadilan yang berhubungan dengan delik pers, maka untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan yang berhubungan dengan UU Pers, maka hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli dibidang pers dari Dewan Pers, karena mereka yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek”