UII telah menuai prestasi yang membanggakan mengingat beberapa alumninya telah bertengger di lembaga negara itupun berasal dari fakultas hukum. ironisnya sering terjadi jam kuliah kosong yang ditinggalkan dosen karena ada kepentingan di luar itu. Ada anggapan kesejahteraan dosen di UII mempengaruhi kinerja mengajar.

oleh: Adnan Fauzi Siregar

Pendidikan di masa kini memang seyogyanya menuntut keaslian di segala bidang dengan mengutamakan paradigma manajemen pendidikan profesional yang sesuai dengan tuntutan zaman. Lembaga-lembaga pendidikan khususnya pendidikan tingkat perguruan tinggi diharapkan mampu sebagai agen dalam mempengaruhi perubahan-perubahan suatu masyarakat serta diwujudkan dalam bentuk membangun gerakan pembelajaran masyarakat untuk mendorong segera terciptanya transformasi sosial.

Pemberdayaan dan pembenahan terhadap kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi tidak lepas dari peran dosen sebagai tenaga pengajar dalam memberikan konribusinya kepada perguruan tinggi dan juga mahasiswa. Namun perlu disadari bahwa tugas dosen sangatlah tidak mudah. Ada tiga tugas dosen yang notabene dikenal di seluruh perguruan tinggi dengan sebutan Tri Dharma yaitu, pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Namun di Universitas Islam Indonesia adal empat tugas dosen dikenal dengan nama Catur Dharma. Sama halnya dengan Tri Dharma tapi dengan tambahan tugas dakwah Islamiyah yang harus diemban oleh dosen.

Pada waktu ini UII mengalami masa keemasan ditandai dengan beberapa dosen (khususnya Fakultas Hukum) menduduki kursi lembaga Negara. Tak tanggung-tanggung, lembaga Negara yang diduduki oleh beberapa dosen tersebut sangatlah vital dalam rangka penegakan hukum di negeri ini. Munculnya fenomena ini mendongkrak popularitas UII sebagai perguruan tinggi swasta yang tak diragukan lagi kualitasnya. Tapi hal ini bertolak belakang di kampus perjuangan. Beberapa hari lalu Keadilan mendapati beberapa kelas kuliah yang kosong ditinggal dosennya dengan berbagai alasan. Ditambah banyaknya nama dosen yang tidak hadir tanpa keterangan terpampang di papan pengumuman depan ruang presensi. Keluh kesal mahasiswa terlihat di depan kelas dan juga ruang presesensi.

Mahasiswa seringkali mendapati dosen yang tidak hadir mengajar. Ada beberapa alasan dosen tersebut “mangkir” untuk sementara waktu. Menurut Gustono, Bagian Presensi Fakultas Hukum mengatakan alasan dosen sering tidak mengajar dikarenakan menghadiri rapat pimpinan dan rapat dosen namun ada juga yang harus mengerjakan job di luar kampus. “Tetapi  tingkat kehadiran dosen di semester ini lebih baik dari semester kemarin,” ujarnya.

Ketidakhadiran dosen untuk mengajar yang selama ini terjadi di kampus FH UII menuntut mahasiswa ekstra menyesuaikan materi kuliah yang harus dipelajari tanpa bimbingan dari dosen. Padahal sebelumnya pada awal perkuliahan telah dibuat kontrak belajar dengan mahasiswa, termasuk salah satunya penggantian kuliah jika ada jam kuliah yang kosong.

Mengenai penggantian kuliah, Rahmat Willy beranggapan skeptis. “Kemarin cuma satu dosen yang mengganti jam  kosong, sedangkan biasanya yang lain tidak diganti (cuma ngasih ke presensi saja),” ucap mahasiswa angkatan 2010 tersebut. Akan tetapi menurut Gustono penggantian mata kuliah sudah dilaksanakan. “Dari semua dosen yang telah meninggalkan jam mengajarnya, Alhamdulillah sudah mengganti di hari lain. Biasanya di jam 12 dimana waktu tersebut digunakan untuk istirahat,” tandasnya. Penggantian mata kuliah juga menuai masalah, banyak mahasiswa menyesalkan jam ganti kuliah di tempatkan di waktu istirahat. Selain itu banyak dosen mengganti jam kuliahnya sekaligus menggabungkan jumlah mata kuliah yang belum selesai. Hal ini juga disesalkan oleh mahasiswa, apabila tidak mengikuti kuliah maka presensi tidak hadir bertambah. Permasalahan tersebut tidak berhenti di situ saja, masalah penggantian kuliah pun sering kali bertabrakan dengan jam kuliah lain, sehingga memaksa mahasiswa untuk memilih kelas mana yang harus dipilih.

Selain permasalahan tersebut yang menjadi kekecewaan mahasiswa selanjutnya adalah keseriusan mengajar. Mahasiswa seringkali menjumpai beberapa dosen yang meninggalkan daftar presensi di kelas tanpa masuk mengajar bahkan tidak jarang dosen yang bersangkutan terlambat mengajar, padahal di awal perkuliahan telah membuat kontrak belajar dengan mahasiswa mengenai keterlambatan. “Awalnya senang, tapi lama-lama kalau kebanyakan kita susah juga mengejar materinya,” ungkap Amalia mahasiswi angkatan 2009. Mahasiswa merasakan bahwa kehadiran dosen dalam mengajar amatlah penting mengingat peran dosen dalam rangka dinamisasi proses perkuliahan di kampus perjuangan.

 

Kesejahteraan dosen

Tugas mengajar yang diemban dosen di FH UII tidak hanya terpatok di satu kampus saja. Di universitas berbeda pun dosen FH UII mengajar di sana. Bahkan diantaranya ada yang menjabat di posisi penting struktural kampus. Tidak hanya tugas mengajar di kampus lain, beberapa dosen yang mempunyai pekerjaan di luar seperti menjadi konsultan, pengacara dan lain-lain. Kesibukan di luar kampus menuntut dosen tersebut untuk mencari pemasukan pasif guna memenuhi kesejahteraannya.

Ery Arifudin menyatakan hak dosen selama mengajar di Fakultas Hukum UII yaitu mendapatkan gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan struktural, tunjangan keluarga, tunjangan kesejahteraan lainnya, contohnya kesehatan dan memperoleh pemotongan biaya haji sebesar 50%. Semuanya itu dirasa cukup. Namun Ery tidak berani menyebutkan jumlah gaji yang didapatkan dosen.

Kesejahteraan untuk dosen sebagai bentuk penghargaan merupakan hak yang harus ditunaikan. Akan tetapi jika kesejahteraan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup berakibat kepada kurangnya semangat untuk mengajar. Adanya keterkaitan antara kesejahteraan dengan tingkat kehadiran dosen.

Sedangkan Rusli Muhammad, Dekan FH UII berpendapat bisa saja ada korelasi antara dosen yang punya tugas di luar dengan kesejahteraannya karena bagi dosen tersebut UII belum mampu mengsejahterakan mereka. “Memang ukuran kesejahteraan itu relatif,” katanya.

Walaupun demikian, masalah kesejahteraan seharusnya bukanlah suatu hambatan mengingat UII merupakan universitas swasta tertua di Indonesia dan bisa dikatakan “bonafit” karena biaya kuliah yang mahal untuk sekelas jurusan hukum

 

Tindakan petinggi fakultas

Melihat masih terdapat beberapa dosen yang jarang hadir untuk mengajar, ketua Program Studi Karimatul Ummah sangat menyayangkan hal itu. Padahal sebelumnya sudah ada peraturan yang mengatur tentang standar kehadiran dosen yaitu peraturan NKD atau Nilai Kinerja Dosen ditentukan dari berapa kali dosen tersebut mengajar, ketepatan mengumpulkan soal dan koreksinya dan prosentase penilaian mahasiswa. Dibuatnya peraturan tersebut guna untuk meminimalisir banyaknya dosen yang meninggalkan tugas mengajar. Karimatul menambahkan, bukan sanksi bagi dosen tersebut, yang ada konsekuensi. Konsekuensinya adalah tidak dibayar. “Jika benar-benar ada, maka akan diserahkan ke senat fakultas. Tetapi kita akan beri penghargaan kepada tiga dosen yang telah mengajar dengan baik,” jelasnya.

Mengenai tindakan dari dekanat, Rusli Muhammad menyatakan belum tahu laporan terakhir apakah semakin menurun atau membaik. “Yang kita sering lakukan adalah selalu menginformasikan keaktifan dosen di akhir semester,” ujar dosen hukum acara pidana ini. Rusli juga menambahkan jika memang ada dosen yang belum memenuhi standar pekuliahan, maka mereka ini diumumkan. “Sulit untuk memaksa dosen tersebut dan untuk sampai saat ini belum ada kelanjutannya untuk mereka,” imbuhnya. Namun hingga saat ini belum ada pengumuman mengenai dosen yang belum memenuhi standar perkuliahan.

Dengan adanya usaha tersebut, diharapkan bisa menyadarkan dosen yang meremehkan tugas mengajar.  Memang, untuk menjadi seorang dosen bukanlah perkara mudah. dengan berbagai tugas yang harus dilaksanakan ditambah dengan dakwah islamiyah seharusnya dijadikan ibadah bukan sebagai beban. Hal ini sudah dapat menggambarkan bahwa perlu adanya perbaikan sistem dimana bisa meminimalisir kerugian baik dosen dan mahasiswa.