<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LPM Keadilan</title>
	<atom:link href="http://www.lpmkeadilan.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.lpmkeadilan.com</link>
	<description>Mimbar Hukum dan Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Feb 2012 07:14:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Aksi KAM Menggugat Remediasi</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/aksi-kam-menggugat-remediasi.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/aksi-kam-menggugat-remediasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 13:12:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekilas UII]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=638</guid>
		<description><![CDATA[Walau tidak diikuti oleh banyak orang, aksi menentang kebijakan kampus tetap dilakukan.Komite Aksi Mahasiswa (KAM) mewadahi mahasiswa untuk dapat menyuarakan haknya langsung kepada dekanat. Oleh: M. Indra Bagan Tamansiswa-Keadilan. Setelah pihak KAM melakukan diskusi publik membahas Peraturan Rektor No. 33/PR/20/DA/XII/2011 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><em>Walau tidak diikuti oleh banyak orang</em><em>,</em><em> aksi menentang kebijakan kampus tetap dilakukan.Komite Aksi Mahasiswa</em><em> (KAM)</em><em> </em><em>mewadahi mahasiswa untuk dapat menyuarakan haknya langsung kepada dekanat.</em></p>
<p><strong>Oleh: M. Indra Bagan</strong></p>
<p><strong>Tamansiswa-Keadilan</strong><strong>.</strong> Setelah pihak KAM melakukan diskusi publik membahas Peraturan Rektor No. 33/PR/20/DA/XII/2011 tentang kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan pada program studi strata-1 UII pada tanggal 21 januari 2012, kini pihaknya melakukan aksi untuk menuntut pihak Dekanat FH UII agar memberikan remediasi tanpa syarat dan remediasi tanpa biaya.</p>
<p>Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini diikuti  kurang dari tiga puluh mahasiswa. Aksi protes kali ini tidak banyak mendapat perhatian mahasiswa FH UII karena diadakan bertepatan dengan hari libur. Namun beberapa mahasiswa yang mengikuti pelatihan Legal Opinion (LO) dan karyawan fakultas ikut menyaksikan.</p>
<p>Massa pertama kali berkumpul didepan ruang LEM kemudian bergerak menuju depan ruang Dekanat. Orasi yang pertama mengajak para mahasiswa yang menyaksikan untuk bersatu menuntut haknya ke pihak Dekanat. Massa yang berkumpul membentangkan bermacam poster yang berisi tuntutan dan tudingan kepada dekanat seperti “ubah sistem remidi” serta “dekanat anti mahasiswa, otak kapitalis”. Aksi ini juga diikuti oleh ketua LEM Erna Wati dan ketua DPM Muhammad Akhiri yang ikut menjadi perwakilan untuk berunding dengan pihak dekanat.</p>
<p>Setelah satu jam berorasi didepan Dekanat dan mendesak agar tuntutan dipenuhi, Rusli Muhammad selaku Dekan FH UII keluar menemui mahasiswa didampingi Kaprodi Karimatul Ummah dan Wakil Dekan Saifudin. Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan keringanan kepada mahasiswa untuk dapat mengikuti remediasi walau hanya satu mahasiswa yang ujian dalam satu mata kuliah. Dijelaskan Kaprodi, tuntutan mahasiswa untuk remediasi tidak menggunakan jumlah kehadiran minimal itu tidak dapat dpenuhi, karena secara teknis tidak mungkin. “Saya tidak dapat masuk kedalam sistem secara manual, karena sistemnya sudah terpusat,” ujarnya. Ditambahkan pula bahwa sejak sistem remediasi pertama dimulai sudah ada usulan ke Rektorat untuk remediasi digratiskan, namun di dalam suatu forum pertemuan menyepakati untuk remediasi dilakukan pembayaran.</p>
<p>Secara terpisah, Akhiri menyatakan ketidak puasaannya dengan jawaban yang telah di lontarkan pihak Dekanat. Ketidakpuasan ini disebabkan tidak seluruh permintaan mahasiswa dapat terlaksana karena harus menunggu persetujuan dari pihak universitas. “Keputusan pokok kita tidak diterima, karena Dekanat tidak dapat memutuskan,” imbuhnya.</p>
<p>Menurut Dimitri Bustami, mahasiswa angkatan 2009 yang menyaksikan aksi, ia berpendapat bahwa kehadiran 75% tidak perlu dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa kehadiran dibawah 75% disebabkan oleh mahasiswa itu sendiri bukan oleh orang lain. “justru dengan kehadiran minimal 75% akan menambah semangat belajar,” ungkapnya.<em></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/aksi-kam-menggugat-remediasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perjuangan di Tengah Keterbatasan</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/perjuangan-di-tengah-keterbatasan.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/perjuangan-di-tengah-keterbatasan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 13:50:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Resensi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=634</guid>
		<description><![CDATA[“ Cintai impianmu, cintai kerja kerasmu, cintai hidupmu dengan berani, jangan menyerah dan jangan pernah berputus asa” Judul                             : 2 Penulis                         : Donny Dhirgantoro Penerbit [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/2-launch.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-635" title="2-launch" src="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/2-launch-200x300.jpg" alt="" width="200" height="300" /></a>“ Cintai impianmu, cintai kerja kerasmu, cintai hidupmu dengan berani, jangan menyerah dan jangan pernah berputus asa”</p>
<p><strong>Judul                             : 2</strong></p>
<p><strong>Penulis                         : Donny Dhirgantoro</strong></p>
<p><strong>Penerbit                       : Grasindo</strong></p>
<p><strong>Tebal halaman        : 418 halaman</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Oleh: Dimas Triambodo</strong></p>
<p>Setelah sukses dengan tulisannya “5cm” yang menjadi <em>best </em>seller, Donny Dhirgantoro kembali berhasil mengemas sebuah cerita secara <em>apik</em> ke dalam sebuah novel berjudul “2”.    Novel ini menceritakan tentang kegigihan seorang anak perempuan yang sejak kecil sudah bermimpi menjadi atlit bulutangkis dunia, walaupun disatu sisi anak perempuan tersebut juga harus berjuang melawan penyakit yang dideritanya.</p>
<p>Gusni Annisa Puspita yang menjadi tokoh utama dalam cerita ini adalah seorang anak yang saat lahir sudah memiliki bobot hampir 7 Kg, yang membuat dia berbeda dengan bayi yang lahir pada umumnya. bahkan di usianya 12 tahun badannya mencapai berat 100 kg.</p>
<p>Gusni mempunyai kakak yang bernama Gita, yang saat berumur 16 tahun sudah menjadi atlet kecil bulutangkis, dan berhasil menyabet berbagai gelar juara. Melihat kakaknya piawai bermain bulutangkis tak pelak membuat Gusni ingin menjadi atlit bulutangkis. Orangtuanya yang sempat ragu dengan keinginannya anaknya tersebut akhirnya mengijinkan Gusni berlatih bulutangkis.</p>
<p>Saat berumur 18 tahun, Gusni harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya mengidap penyakit genetis, sebuah penyakit keturunan, yang membuat berat badannya terus naik karena produksi lemak dalam tubuh yang terlalu besar dibanding pembakarannya, sehingga akan menimbulkan <em>obesitas</em>.  Selain itu ia juga diprediksi oleh dokter tidak bisa bertahan hidup lebih lama lagi, kalaupun bisa bertahan hanya sampai menginjak umur 25 tahun.</p>
<p>Di sinilah hal yang mengharukan terjadi, Gusni yang pada awalnya tidak bisa menerima kenyataan ini, justru membulatkan tekad untuk melawan penyakitnya. Satu-satunya cara agar dia bisa terus bertahan hidup adalah dengan terus membakar lemaknya. Salah satu cara yang dilakukan Gusni untuk membakar lemaknya adalah dengan lari dari rumahnya sampai ke gelanggang olahraga setiap paginya,. Dukungan juga terus mengalir dari keluarganya, sahabat dan juga kekasihnya Harry, yang dulu menjadi teman masa kecilnya.</p>
<p>Pelatih yang sempat melatih Gusni kembali melihat semangat dan gairah Gusni, mengajaknya kembali bermain bulutangkis. Puncaknya adalah ketika Gusni dan kakanya Gita yang tergabung dalam Tim Nasional Putri Indonesia berlaga di kejuaraan bulutangkis Khatulistiwa terbuka, yakni sebuah kejuaraan Internasional se-Asia Tenggara yang diadakan di Jakarta. Gusni yang awal turnamen dipertanyakan oleh penonton dan diremehkan oleh orang-orang karena badannya yang dirasa terlalu besar untuk pemain bulutangkis, mampu menunjukkan bahwa badannya tidak mengahalangi kemampuannnya dalam bermain bulutangkis.</p>
<p>Ketegangan sangat terasa saat Gusni dan tim Srikandi berhasil mencapai partai final melawan tim Malaysia. Rasa nasionalisme dan perjuangan begitu kental dalam momen ini. Gemuruh <em>yel-yel</em> dan teriakan &#8211; teriakan dukungan untukIndonesia di dalam gelanggang membuat hawa pertandingan semakin panas. Ketegangan berakhir setelah Indonesia mampu menaklukkan Malaysia dengan total skor 3-2 melalui duet Gusni dan kakaknya Gita di pertandingan Ganda Putri. Seluruh penonton di dalam gelanggang menyambut kemenangannya, begitupun jutaan rakyatIndonesia bersorak sorai atas kemenangan ini. Tangis haru pun pecah diantara Gusni, kakaknya dan timnas putriIndonesia saat Indoenesia raya berkumandang di gelanggang menyambut pengalungan medali kepada mereka.</p>
<p>Membaca buku ini sangat menguras emosi dan tenaga. Dengan gayabahasa sehari-hari yang mudah dipahami, membuat buku ini semakin menarik, walaupun di awal cerita buku ini, mungkin ceritanya agak membosankan. Buku ini juga layak dibaca bagi yang haus akan motivasi dan inspirasi karena selain sarat akan pesan moral, dalam buku ini juga banyak ditemukan <em>quote</em> yang menginspirasi dan memotivasi seperti misalnya “Jangan pernah meremehkan kekuatan seorang manusia, karena Tuhan sedikitpun tidak pernah.”</p>
<p>Dalam buku ini penulis seakan ingin menunjukkan bahwa dibalik keterbatasan dan ketidaksempurnaan hidup, setiap diri adalah kekuatan yang tidak pernah sedikitpun diremehkan oleh sang pencipta. Karena segala sesuatu diciptakan 2 kali. Dalam dunia imajinasi, dan dalam dunia nyata.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/perjuangan-di-tengah-keterbatasan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perjuangan seorang anak yang dengan semangat menjalani lika-liku hidupnya</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/perjuangan-seorang-anak-yang-dengan-semangat-menjalani-lika-liku-hidupnya.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/perjuangan-seorang-anak-yang-dengan-semangat-menjalani-lika-liku-hidupnya.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 13:42:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Resensi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=630</guid>
		<description><![CDATA[&#160; &#160; &#160; Judul                 : Hafalan Shalat Delisa Jenis Film        : Drama Sutradara         : Sony Gaokasak Produser           : Chand Parwez Servia Produksi           : PT. Kharisma Starvision [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<div>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><a href="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/download.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-631" style="border-style: initial; border-color: initial;" title="hafalan shalat delisa" src="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/download-210x300.jpg" alt="" width="210" height="300" /></a></strong>Judul                 : Hafalan Shalat Delisa</p>
<p>Jenis Film        : Drama</p>
<p>Sutradara         : Sony Gaokasak</p>
<p>Produser           : Chand Parwez Servia</p>
<p>Produksi           : PT. Kharisma Starvision Plus</p>
<p>Pemain              : Nirina Zubir</p>
<p>Reza Rahadian<br />
Chantiq Schagerl<br />
Al Fathir Muchtar<br />
Mike Lewis<br />
Loide Christina Teixeira</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
<p><strong>Oleh: Devi Triana Herman</strong></p>
<p>Berulangkali Delisa (Chantiq Schagerl) mencoba menghafal bacaan shalat. Gadis kecil itu tak sabar, iming-iming kalung dengan bandul huruf &#8216;D&#8217;, inisial nama Delisa, begitu menggodanya. Ummi-nya berjanji kalung indah itu akan jadi milik Delisa jika dia berhasil lulus menghafal bacaan shalatnya. Dengan penuh semangat dan tekad yang kuat ia jalani. Delisa adalah anak bungsu dari empat bersaudara, putri dari Ummi Salamah (Nirina Zubir) dan Abi Usman (Reza Rahadian).</p>
<p>Pada tanggal 26 desember 2004, Delisa bersiap pergi untuk mengikuti ujian hafalan shalat bersama Ummi nya. Tetapi pada saat akan berangkat, tiba-tiba gempa kuat mengguncang Lhok Nga, salah satu daerah di pinggir pantai di Aceh. Laut pecah, ombak menggeliat, dan Tsunami menggulung pagi itu. Namun Delisa seolah larut dalam kekhusyukannya. Sementara itu Tsunami telah menelan Ibu, ketiga saudara perempuannya dan ribuan warga Aceh. Setelah kejadian itu, beruntung nyawa Delisa diselamatkan.</p>
<p>Tsunami Aceh mengakibatkan kesedihan yang teramat dalam, seluruh dunia ikut terguncang mendengar kabar ini, sejumlah relawan asing pun diterjunkan dan salah satunya bernama Smith (mike lewis). Ayah Delisa yang sehari-harinya bertugas di sebuah kapal tanker perusahaan minyak Internasional pun segera pulang ke Lhok Nga untuk mencari anak istrinya.</p>
<p>Setelah kejadian itu, beruntung nyawa Delisa diselamatkan oleh Prajurit Smith (Mike Lewis). Sayang, dia harus kehilangan kaki kanannya karena diamputasi. Namun Delisa masih bersyukur sebab kaki kirinya masih bisa digerakkan. Pada saat proses penyembuhannya di rumah sakit, ia dirawat oleh perawat bernama Sofie. Smith pun ikut merawat dan menganggapnya seperti anak sendiri. Bahkan Smith ingin mengadopsi Delisa untuk dibawa dan dirawat ke negara asal nya, Amerika. Tiba-tiba Abi nya datang menemuinya, Delisa merasa sangat senang. Ia menanyakan pada Abi tentang keadaan Ummi nya. Lalu Abi nya menjelaskan bahwa Ummi nya sudah tidak ada, termasuk kakak-kakak perempuannya. Semua meninggal di terjang Tsunami.</p>
<p>Kejadian yang memilukan itu membuat beberapa orang tersayang Delisa pergi untuk selamanya. Yang tinggal hanya beberapa orang-orang dekatnya. Delisa dan Abi nya juga kehilangan rumah mereka yang hanyut dan hancur diterjang tsunami.</p>
<p>Delisa tetap menjadi anak yang ceria seperti sebelum kejadian Tsunami menerjang. Namun terkadang ia larut pada kesedihan ketika mengingat Ummi nya yang telah tiada akibat Tsunami. Tetapi Abi nya tetap memberi semangat pada Delisa dan selalu menghiburnya pada saat kesedihan melandanya.</p>
<p>Film &#8216;Hafalan Shalat Delisa&#8217; adalah sebuah film yang diangkat dari novel berjudul sama, karya Tere Liye. Novel ini memang terkenal lantaran ceritanya yang begitu menyentuh. Tentunya akan ada perbedaan ketika novel ini diangkat ke layar lebar. Kurang klimaks dan ada perbedaan disana sini antara novel dan film, membuat pembaca novel yang menonton film ini sedikit kecewa. Juga didalam novel, para tokohnya menggunakan bahasa Aceh dibeberapa cerita. Tapi di film tidak ada sama sekali para tokoh atau pemain menggunakan bahasa asli daerah Aceh itu.</p>
<p>Sutradara Sony Gaokasak mencoba menyelipkan teknologi animasi CGI dalam film &#8216;Hafalan Shalat Delisa&#8217;. Beberapa gambar memang terkesan kurang nyaman namun berhasil tertutup oleh cerita dan skenarionya yang kuat. Celoteh kekanakkan Delisa juga terlihat polos dan cocok di usianya. Banyak pelajaran berharga yang bisa dipetik di film ini, seperti sikap yang dilakukan Delisa menghadapi cobaan yang diberikan oleh Tuhan padanya. Salah satunya kita harus tetap semangat dan bersyukur walaupun keadaan tidak mengenakkan. Segala sesuatu harus dijalani dengan ikhlas dengan kekuatan jiwa dan raga yang kuat. Tidak ada gunanya selalu mengeluh apabila tidak ada tindakan apa-apa yang bisa mengubah alur kehidupan kita.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/perjuangan-seorang-anak-yang-dengan-semangat-menjalani-lika-liku-hidupnya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Menjadi Tumbal</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/mahasiswa-menjadi-tumbal.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/mahasiswa-menjadi-tumbal.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 13:15:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=626</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Fery Nurdiansyah SK rektor yang telah menetapkan syarat presensi minimal 75% yang saat ini menjadi perhatian bagi mahasiswa UII khususnya Fakultas Hukum, terjadi permasalahan yang pelik dengan adanya peraturan tersebut, karena mahasiswa harus terpaksa masuk kuliah demi mencukupi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : Fery Nurdiansyah</strong></p>
<p>SK rektor yang telah menetapkan syarat presensi minimal 75% yang saat ini menjadi perhatian bagi mahasiswa UII khususnya Fakultas Hukum, terjadi permasalahan yang pelik dengan adanya peraturan tersebut, karena mahasiswa harus terpaksa masuk kuliah demi mencukupi presensi 75% agar bisa mengikuti ujian akhir semester dan remidiasi. Kini mahasiswa harus tunduk pada sebuah kertas yang dicoret-coret, dibuat dengan berbagai problematika dan mempunyai sanksi yang tidak realistis.</p>
<p>Sekarang mahasiswa harus dituntut untuk rajin masuk kuliah, akan tetapi, dosen malah banyak yang tidak hadir sehingga seenaknya mengganti jam kuliah yang tidak semestinya. Memang ini masalah yang sudah tidak asing lagi dimata mahasiswa FH UII, dan munkin tidak ada masalah, bahkan juga banyak mahasiswa yang senang jika dosennya tidak hadir. Namun setelah SK Rektor dikeluarkan, ini menjadi masalah yang tidak karuan. Apalagi tidak ada sosialisai sebelumnya.</p>
<p>Penerapan SK Rektor yang terkesan tergesa-gesa menjadi ketakutan bagi mahasiswa, kendati mahasiswa harus kuliah dengan terpaksa setelah peraturan itu keluar. Sejatinya peraturan itu harus sesuai dengan visi dan misi Universitas, serta berdampak positif untuk mahasiswa. Mungkin yang diinginkan pihak kampus tidak berbeda dari mahasiswa, membuat yang terbaik, namun yang harus dikorbankan dari peraturan itu adalah mahasiswa.</p>
<p>Tidak hanya itu, hak mahasiswa untuk mengikuti ujian dan remidiasi adalah pencapaian akhir semester bagi mahasiswa untuk melaporkan hasil studi-nya pada orang tua mereka. Desakan yang terjadi pada mahasiswa cukup besar, jika semester depan harus menghadapi badai dengan segala serpihannya. Mahasiswa telah dikorbankan oleh kekuasaan yang mengekang mereka, nampaknya pihak Universitas harus merefleksi diri kembali, apakah relevan jika SK Rektor itu tentang penerapan prasyarat minimal presensi 75% di Fakultas non-eksak.</p>
<p>Kampus Perjuangan, itu adalah slogan dari FH UII. Mempunyai akreditasi yang baik pada perguruan tinggi swasta, mungkin jika melihatnya adalah kampus yang sangat dipandang dikancah nasional maupun internasional, namun jika merasakan dan menjalani sistem yang telah diterapkan oleh pihak universitas maupun fakultas sangat ironis sekali.</p>
<p>Masalah ini menjadi tidak karuan karena tidak adanya sosialisasi dari pihak kampus, serta tidak ada evaluasi yang diinginkan oleh mahasiswa dari penerapan remidiasi sebelumnya. Tidak mengerti apa ada evaluasi atau tidak. Dengan demikian mahasiswa harus menelan makanan mentah yang diberikan oleh pihak kampus.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/mahasiswa-menjadi-tumbal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Audiensi  Presensi 75% dan Remidiasi Kurang Memfasiltasi Mahasiswa</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/audiensi-presensi-75-dan-remidiasi-kurang-memfasiltasi-mahasiswa.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/audiensi-presensi-75-dan-remidiasi-kurang-memfasiltasi-mahasiswa.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 13:09:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=624</guid>
		<description><![CDATA[Demi hak mahasiswa UII untuk tetap mengikuti ujian, LEM Universitas mengadakan audiensi mengenai remediasi dan sosialisasi mengikuti UAS yang bertempat di gedung rektorat Kampus UII pusat. Oleh: Lutfani Husna Novrida Yogyakarta-Keadilan. Jumat, tanggal 30 Desember 2011, Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Demi hak mahasiswa UII untuk tetap mengikuti ujian, LEM Universitas mengadakan audiensi mengenai remediasi dan sosialisasi mengikuti UAS yang bertempat di gedung rektorat Kampus UII pusat.</em></p>
<p><strong>Oleh: Lutfani Husna Novrida</strong></p>
<p><strong>Yogyakarta-Keadilan. </strong>Jumat, tanggal 30 Desember 2011, Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII mengadakan audiensi berkaitan dengan kehadiran absensi 75%. Audiensi ini bertempat di Gedung Rektorat lantai 4 Kampus terpadu UII.</p>
<p><em>Keadilan</em> meminta penjelasan kepada Raja Rezki Pradana selaku ketua LEM UII berkaitan acara ini, yang merupakan kelanjutan dari ketidakpuasan mahasiswa mengenai prensensi 75% dan remidiasi. “Pada Bulan Juni lalu, kami sempat mengadakan demonstrasi di gedung rektorat ini juga, makanya Rektor memberikan kesempatan tanya jawab dan dilakukannya audiensi ini,” ujarnya.</p>
<p>Acara berlangsung sejak pukul 13.30, dimulai dengan penjelasan survei remediasi oleh Nandang Sutrisno, S.H., M.H., L.LM., Ph.D selaku Wakil Rektor I dan Ir. Bachnas, M. Sc selaku Wakil Rektor III. Pihak penyelenggara audiensi mengundang seluruh mahasiswa dari berbagai UKM di UII. Acara ini menjelaskan mengenai presensi 75% sebagai syarat mengikuti UAS. Selain itu Wakil Rektor I menerangkan grafik survei remidiasi, ia juga mempersilakan kepada mahasiswa untuk tanya jawab. Acara yang berlangsung kurang lebih 3 jam ini dirasa kurang memfasilitasi peserta, dikarenakan waktu yang dirasa sangat minim, dan juga membuat beberapa mahasiswa masih  ingin menanyakan perihal absensi 75%.</p>
<p>Seusai acara, <em>Keadilan</em> mewawancarai Nandang Sutrisno sebagai pihak pembicara terkait presensi 75%. “Apabila tidak memenuhi persyaratan perkuliahan berarti tidak memenuhi syarat untuk diuji. Asumsinya, anda menyerap 75% materi kuliah saya, oleh karena itu anda masih layak untuk saya uji. Tetapi apabila kurang dari itu anda tidak layak untuk diuji, itu sebenarnya landasan filosofisnya,” ungkapnya.</p>
<p align="right"><strong>Reportase bersama: Benny T dan Ranu R Akhtar</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/audiensi-presensi-75-dan-remidiasi-kurang-memfasiltasi-mahasiswa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Remediasi yang Jauh dari Arti Pendidikan</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/remediasi-yang-jauh-dari-arti-pendidikan.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/remediasi-yang-jauh-dari-arti-pendidikan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 13:00:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=621</guid>
		<description><![CDATA[Belum adanya evaluasi terhadap sistem remidiasi, pihak kampus cenderung menghasilkan mahasiswa praktis dan instan serta seolah seperti mengejar nilai. Hal ini  juga dianggap tidak sesuai dengan pola pendidikan dan budaya yang ada di bangku perkuliahan. Oleh: Muhammad Daud R Tamansiswa-Keadilan. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Belum adanya evaluasi terhadap sistem remidiasi, pihak kampus cenderung menghasilkan mahasiswa praktis dan instan serta seolah seperti mengejar nilai. Hal ini  juga dianggap tidak sesuai dengan pola pendidikan dan budaya yang ada di bangku perkuliahan. </em></p>
<p><strong>Oleh: Muhammad Daud R</strong></p>
<p><strong>Tamansiswa-Keadilan.</strong><strong> </strong>Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 32, tujuan remidiasi antara lain mempercepat penyelesaian studi mahasiswa, meningkatkan pencapaian Indeks Prestasi (IP) baik IP Semester maupun IP Kumulatif dan mengurangi tingkat <em>Drop Out</em>. Belum lama sistem remidiasi diterapkan sebagai pengganti dari semester pendek (SP), ternyata sudah menuai berbagai kritikan dari kalangan mahasiswa maupun para dosen. Berdasarkan awal penerapan remidiasi, pada kenyataannya tujuan itu bertolak belakang dengan apa yang diharapkan.</p>
<p>Seringkali mahasiswa hanya dijadikan objek dari kebijakan yang ditetapkan. Mereka juga dituntut untuk mengikuti sistem yang diberlakukan dan mahasiswalah yang kemudian menanggung akibatnya. Ketika diwawancarai <em>Keadilan</em>, Amanda Fatima, mahasiswi FH UII angkatan 2010 berkata, “Remidiasi itu seperti membeli nilai. Saya kecewa, soalnya sudah mengikuti remidi tetapi nilainya sama saja bahkan ada yang lebih jelek. Lebih baik saya memilih SP dan mengulang belajar dengan dosennya. Saya mendapat nilai jelek itu, berartikan saya belum paham dengan materinya.”</p>
<p>Banyak kalangan yang menyatakan bahwa remidiasi itu hanya akan mencetak mahasiswa praktis dan instan, serta orientasinya hanya untuk memudahkan mahasiswa untuk cepat lulus tanpa mempedulikan <em>study skill</em>. Selain itu pembayaran remidiasi dinilai masih memberatkan bagi mahasiswa apalagi ditambah dengan pembayaran SPP yang sudah mahal.</p>
<p>Tidak adanya evaluasi juga salah satu penyebab mengapa banyak dosen ataupun mahasiswa kurang menyetujuinya. Padahal evaluasi itu sendiri sangat penting sebagai penunjang dalam proses pembelajaran. Meskipun evalusi itu telah direkomendasikan oleh dewan dosen dan senat kepada pimpinan fakultas yang hasilnya dapat dijadikan bahan pertimbangan dari fakultas ke universitas. “Hal itu disebabkan karena remediasi baru dilaksanakan satu kali jadi belum perlu evaluasi,” ujar Dr. H Rusli Muhammad SH., M.H. selaku Dekan FH UII.</p>
<p>Namun hal ini bersebrangan dengan fungsi pendidikan itu sendiri yang seharusnya memberikan edukasi terhadap mahasiswanya. Selain itu pimpinan fakultas di nilai telah lalai karena tidak melakukan evaluasi terkait penerapan remidiasi pada masa transisi. Siti Anisah, S.H., M.Hum  selaku dosen FH UII beliau berkata, “Mestinya ada evaluasi komprehensif terhadap sistem akademik, keuangan dan lain-lain yang mengatur proses akademik ini berjalan. Dan dari situ kita menemukan ini obat yang mujarab untuk menyelesaikan masalahnya.”</p>
<p>Dari berbagai keluh kesah, adapun solusi yang diinginkan dari para dosen. “Boleh diadakan remedi asalkan remedi tidak dipungut biaya, perlu diadakan penyegaran materi entah 1, 2 atau 5 kali pertemuan oleh dosen yang bersangkutan kemudian mahasiswa diberi kisi-kisi, sehingga mahasiswa terfokus untuk belajar,” ujar Sujitno S.H., M.Hum. Hal serupa juga diungkapkan oleh Masnur Marzuki S.H., L.LM., hendaknya remedi dikonsep berbeda dengan cara berbeda agar mahasiswa mempunyai kemampuan analitik dan kognitif sehingga komponennya bukan hanya mengejar nilai saja. Mengutip dari pernyataan beberapa dosen bahwa remediasi masih perlu evalusi agar tercapainya tujuan proses edukasi dalam perkuliahan.</p>
<p align="right"><strong>Reportase bersama: Aussy N, Devi T dan Dita R</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/remediasi-yang-jauh-dari-arti-pendidikan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>75% Untuk Mengikuti UAS, Pantas kah?</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/75-untuk-mengikuti-uas-pantas-kah.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/75-untuk-mengikuti-uas-pantas-kah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 12:49:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fokus Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=618</guid>
		<description><![CDATA[Syarat 75% untuk mengikuti UAS dirasa melanggar hak mahasiswa untuk dapat mengikuti ujian akhir semester dan terkesan mengabaikan fungsi mahasiswa. Peranan mahasiswa tidak sebatas kegiatan akademik namun sebagai Agent of Change di masyarakat. Oleh: M Indra Bagan Tamansiswa-Keadilan. Dalam tataran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><br />
</em></p>
<p><a href="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/scan-1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-619" style="border-style: initial; border-color: initial;" title="75%" src="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/scan-1-300x215.jpg" alt="" width="300" height="215" /></a></p>
<p style="text-align: center;"><em>Syarat 75% untuk mengikuti UAS dirasa melanggar hak mahasiswa untuk dapat mengikuti ujian akhir semester dan terkesan mengabaikan fungsi mahasiswa. Peranan mahasiswa tidak sebatas kegiatan akademik namun sebagai Agent of Change di masyarakat.</em></p>
<p><strong>Oleh: M Indra Bagan</strong></p>
<p><strong>Tamansiswa-Keadilan. </strong>Dalam tataran lingkup Universitas,<br />
FH UII merupakan Fakultas yang belum maksimal menerapkan kebijakan 75% kehadiran minimal dalam perkuliahan. Dari seluruh Fakultas yang ada di UII, FH menempati posisi terendah persentase kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan yaitu 12%.</p>
<p>Bulan Desember 2011 lalu, pihak Rektorat telah mengeluarkan SK Rektor No. 33 tentang kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan pada Program Strata 1 di UII. Dalam SK itu memuat ketentuan mengenai syarat untuk dapat mengikuti UAS dan Remediasi. Dalam pasal 2, disebutkan bahwa prasyarat untuk dapat mengikuti UAS dan Remediasi bagi mahasiswa adalah harus memenuhi kehadiran minimal 75%.</p>
<p>Ketika diwawancarai <em>Keadilan,</em> Nandang Sutrisno, S.H., M.H., L.LM., Ph.D selaku Wakil Rektor I mengatakan bahwa  kehadiran 75% diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) sehingga sasaran mutu UII tercapai. “SK ini memang harus ditegakkan bersama, agar jangan sampai mahasiswa terjebak dengan rutinitas organisasi sehingga mahasiswa melupakan kewajiban dalam perkuliahan,” imbuhnya. Hal senada juga diungkapkan Ir. Bachnas, M,Sc yang menjabat sebagai Wakil Rektor III,  menurutnya tujuan kehadiran 75% ini merupakan hal wajar karena seluruh Perguruan Tinggi menerapkannya. “Mahasiswa yang membayar penuh untuk perkuliahan seharusnya protes apabila ia tidak dapat menghadiri perkuliahan 100% karena disini mahasiswa dirugikan,” ujarnya.</p>
<p>Ditingkatan mahasiswa FH UII sendiri merasa keberatan ketika diwawancarai <em>Keadilan</em> mengenai peraturan ini. Seperti yang diungkapkan oleh Yusuf Apriyadi mahasiswa angkatan 2010, ia mengungkapkan bahwa peraturan yang demikian tidaklah tepat, sebab mahasiswa tidak seluruhnya hanya berkutat di bangku perkuliahan, namun ada kegiatan ekstra lain diluar perkuliahan yang diikuti mahasiswa.</p>
<p>Tidak hanya mahasiswa yang memiliki aktifitas ekstra yang merasa keberatan, adapun dosen yang menolak dengan sistem 75% untuk diberlakukan pada UAS. Salah satunya Masnur Marzuki, S.H., L.LM. Ia menilai apabila syarat untuk UAS harus 75%, maka akan terjadi penumpukan angkatan di FH UII. “Jika mahasiswa tidak dapat mengikuti UAS karena tidak memenuhi syarat 75% maka otomatis nilai yang didapat jelek, ditambah mahasiswa tidak dapat mengikuti remediasi maka mahasiswa harus mengulang kembali di semester depan,” ujarnya. Ia sepakat jika presensi kehadiran dimasukkan sebagai komponen penilaian bukan sebagai syarat untuk mengikuti UAS.</p>
<p>Menanggapi hal yang demikian, Kaprodi FH UII Karimatul Ummah, S.H., M.Hum mengatakan bahwa syarat untuk mengikuti UAS minimal 75% dimaksudkan untuk memicu mahasiswa agar rajin mengikuti perkuliahan sehingga dapat tetap menjaga peringkat akreditasi. “Kehadiran mahasiswa menjadi salah satu komponen penilaian akreditasi, berbahaya jika akreditasi Fakultas kita turun”, ungkap Kaprodi. Karimatul juga menyatakan bahwa ada pengaruh yang sangat besar antara jumlah kehadiran dengan kualitas jawaban saat ujian. “Selama saya menjadi dosen, jawaban ujian mahasiswa yang rajin masuk akan lebih baik dari yang jarang masuk,” tambahnya. Sehingga selain mempertahankan akreditasi Fakultas, peningkatan indeks prestasi mahasiswa juga merupakan hal yang penting.</p>
<p>Sekreteris Kaprodi Bagya Agung Prabawa, S.H., M.Hum, ketika dimintai pendapatnya mengenai pelaksanaan SK Rektor, “Jika merujuk pada logika hukum suatu peraturan tidak dapat berlaku surut, sehingga sesuatu yang belum ada dasar hukum belum dapat di terapkan saat ini,” ungkapnya. Menyikapi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ekstra diluar perkuliahan, ia mengatakan bahwa kegiatan mahasiswa yang resmi atas nama lembaga akan dihitung masuk dengan menyerahkansuratizin resmi dari lembaga bersangkutan. “Surat izin bisa diserahkan kepada dosen atau kepada bagian presensi, kita sudah koordinasi bahwa surat izin dan sakit dianggap masuk,” paparnya.</p>
<p align="right"><strong>Reportase Bersama: Aditya P Putra, Arya Hartawan, Danar S</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/75-untuk-mengikuti-uas-pantas-kah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggugat Kebijakan Kampus</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/menggugat-kebijakan-kampus.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/menggugat-kebijakan-kampus.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 01:24:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekilas UII]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=613</guid>
		<description><![CDATA[Diawal libur semester ganjil, Komite Aksi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KAM FH UII) menggelar acara diskusi publik untuk membahas  Surat Keputusan (SK) tentang kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan pada program studi Strata-1 UII. Diskusi ini dihadiri oleh lembaga perwakilan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Diawal libur semester ganjil, Komite Aksi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (KAM FH UII) menggelar acara diskusi publik untuk membahas  Surat Keputusan (SK) tentang kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan pada program studi Strata-1 UII. Diskusi ini dihadiri oleh lembaga perwakilan mahasiswa, lembaga ekstra dan intra kampus.</em></p>
<p><strong>Oleh: M. Indra Bagan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Taman</strong><strong> siswa-Keadilan</strong>. Kebijakan yang dibuat oleh kampus selalu menuai pro dan kontra baik oleh dosen, mahasiswa maupun keduanya. Diskusi pada 21 januari 2012 yang diselenggarakan oleh KAM FH UII yang merupakan gabungan dari lembaga ekstra kampus ini, mengkaji terkait SK rektor No.33/PR/20/DA/XII/2011, yang dirasa tidak memihak kepada mahasiswa.</p>
<p style="text-align: justify;">            Pada pembukaan acara diskusi perwakilan dari lembaga intra menyatakan bahwa kebijakan ini merugikan mahasiswa. Lebih jauh diutarakan oleh M. Akhiri selaku ketua DPM, bahwa SK ini tidak sah karena tidak melibatkan senat dalam pembahasannya. Ia mengatakan pula, bahwa SK ini merupakan tuntutan dari adanya standar <em>Internasional Organization for Standardization </em>( ISO) dan akreditasi yang semuanya ditujukan untuk mencapai World Class University (WCU). Namun yang disayangkan oleh ketua DPM yakni penerapan kehadiran minimal 75% hanya merupakan salah satu penilainan akreditasi, hal ini tidak di barengi dengan peningkatan mutu penilaian yang lain.“Jadi disini mahasiswa yang dimanfaatkan,” ujarnya. Mahasiswa yang aktif dalam organisasi sering terbentur dengan perizinan untuk tidak masuk perkuliahan, walau pihak dekanat telah menyatakansurat izin dianggap sebagai sebuah kehadiran, namun pelaksanaannya ada dosen yang tidak sejalan dengan pihak dekanat, dan tak jarang ketikasurat sampai dimeja presensi tidak diperhatikan.</p>
<p style="text-align: justify;">         Erna Wati sebagai ketua LEM mengatakan bahwa pihak LEM dapat membantu mahasiswa dalam hal perizinan  atas nama organisasi. “LEM dapat mengakomodir jika ada teman teman dari organisasi yang ingin mendapatkansuratizin,” ucapnya. Pemimpin Umum LPM Keadilan, T. Rinaldi yang diundang dalam acara ini mengatakan, bahwa kebijakan ini menghalangi hak mahasiswa untuk melaksanakan ujian. Dalam kenyataannya kita adalah mahasiswa yang berdisiplin ilmu sosial serta tidak hanya mempunyai tanggungjawab  akademik, namun juga mempunyai tanggung jawab sosial di tengah masyarakat. Dengan adanya kebijakan yang tertuang dalam SK nomor 33 maka, dapat mereduksi peranan sosial mahasiswa di masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">             Perwakilan dari KAM, Peni Wahyudi mengatakan bahwa SK ini berusaha menggiring mahasiswa untuk tidak lagi peduli terhadap lingkungan sekitarnya, memunculkan sifat apatis yang hanya mementingkan diri sendiri. Kampus seharusnya tidak hanya memperhatikan mutu  dan kualitas fisik  gedung perkuliahan atau sarana yang diberikan tetapi juga perlu membangun mental  mahasiswa didalamnya yang nanti akan terjun dipemerintahan. “ lihat saja anggota DPR banyak yang peduli dengan diri sendiri” ujarnya dengan semangat.</p>
<p style="text-align: justify;">      Acara yang berlangsung di Hall FH UII berlangsung dari pukul 13. 40 wib hingga 16.20 wib menjadi tambah menarik ketikalimaorang penanya ikut meramaikan diskusi yang terjadi. Jumlah peserta yang tidak mencapailimapuluh orang tidak menyurutkan semangat diskusi publik ini.</p>
<p style="text-align: justify;">             Usai acara, Niken Monica selaku ketua koordinasi acara dari KAM, ketika diwawancara <em>Keadilan</em> mengatakan bahwa tujuan dari acara diskusi ini untuk memperjuangkan hak mahasiswa. Saat disinggung mengenai dosen yang tidak hadir dalam diskusi,  sedangkan dalam undangan disebutkan akan ada dosen yang hadir. “Dosen awalnya setuju untuk hadir seperti ibu Ni’matul Huda, namun ketika diberi tahu judul diskusi ini ibu Ni’matul menolak karena merasa kurang berkompeten,” ujar niken.</p>
<p style="text-align: justify;">             Peni yang merupakan salah satu panitia dalam diskusi mengatakan bahwa acara  ini muncul karena adanya rasa kegelisahan KAM terhadap lembaga yang belum mengadakan diskusi yang menyangkut kampus sehingga KAM berinisiatif untuk menyelenggarakan. Diskusi yang tidak dihadiri oleh pihak dekanat diungkapkan peni disebabkan karena pihak KAM merasa tidak berkompeten untuk mengundang dekanat karena yang berkompeten mengundang dekanat adalah  pihak lembaga. “Acara ini adalah murni acara KAM tanpa campur tangan yang lain, lembaga hanya undangan dalam acara ini” ujar peni.</p>
<p style="text-align: justify;">            Salah satu peserta diskusi Septian  mahasiswa FH UII angkatan 2009, menanggapi diskusi ini merupakan acara yang bagus karena  eduli terhadap kebijakan kampus yang merugikan. Namun ia merasa kecewa terhadap ketidak hadiran dari pihak dekanat dalam diskusi ini. “Dengan tidak hadirnya dekanat khususnya Kepala Program Studi berarti mereka tidak mengetahui keadaan mahasiswa sebenarnya,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">          Di akhir wawancara Peni mengharapkan akan muncul pelbagai diskusi yang membahas permasalahan didepan mata seperti kebijakan kampus dan dan keadaan kampus. “Tidak hanya diskusi-diskusi yang umum seperti masalah korupsi,” ungkapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/menggugat-kebijakan-kampus.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Jilbab Tidak Lagi Dimuliakan</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/saat-jilbab-tidak-lagi-dimuliakan-2.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/saat-jilbab-tidak-lagi-dimuliakan-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 06:37:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opinio]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=608</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Maulida Illiyani, mahasiswa FH angkatan 2008 &#160; Universitas islam Indonesia (UII) memiliki visi terwujudnya Universitas yang rahmatan lil&#8217;alamin, komitmen pada kesempurnaan dan risalah Islamiyah dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan dakwah Islamiyah. Sebagai aksi konkrit, UII kemudian membuat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><a href="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/jilbab_kartun.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-609" title="jilbab" src="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/jilbab_kartun-165x300.jpg" alt="" width="165" height="300" /></a>Oleh : Maulida Illiyani, mahasiswa FH angkatan 2008</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Universitas islam Indonesia (UII) memiliki visi terwujudnya Universitas yang rahmatan lil&#8217;alamin, komitmen pada kesempurnaan dan risalah Islamiyah dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan dakwah Islamiyah. Sebagai aksi konkrit, UII kemudian membuat banyak kebijakan guna tercapainya visi tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan Universitas Nomor : 460/SK-Rek/Rek/X/2001, tentang disiplin mahasiswa UII, dimana salah satu poinnya menyebutkan bahwa “<em>Setiap Mahasiswa (putri) diwajibkan memakai busana muslimah selama berada di lingkungan UII”</em>. Titel Islam yang melekat pada UII ini bukan hal yang mudah dalam ranah realisasi dan pertanggung-jawabannya, sebab banyak wali mahasiswa yang berharap besar anaknya tidak hanya sukses dalam akademis saja, namun juga baik dalam akhlakul karimahnya. Salah satu implikasi dari peraturan diatas adalah mahasiswa (putri) UII diwajibkan mengenakan pakaian muslimah/jilbab.</p>
<p>Jilbab merupakan perintah Allah bagi setiap pribadi wanita muslim, dimana kewajiban ini berada di dalam dimensi vertikal, dan bersinergi pada tingkat keimanan. Menjadi sesuatu yang kurang tepat apabila saat ini kewajiban berjilbab merupakan bentuk instruksi pasif dari Rektorat, sebab kesadaran seseorang untuk mengenakannya butuh proses. Maka opini kali ini lahir dari kegundahan penulis, apakah jilbab yang seharusnya menjadi pelindung atas kemuliaan seorang wanita hanya akan menjadi seragam kuliah atau bahkan hanya mainan formalitas belaka? Mungkin inilah metode dakwah yang dicanangkan UII, mewajibkan jilbab menjadi aturan legal formal yang melalaikan esensi. Sebab jika dakwah itu disampaikan dengan cara yang salah maka selanjutnya hanya akan menimbulkan pemahaman yang salah, dan selanjutnya niatan dakwah tidak pernah akan tercapai. Memaknai dakwah secara lebih substansial, dimana dakwah adalah upaya menarik manusia untuk kembali ke keadaan fitrinya, ke otensitas kepribadian. Kefitrian yang dikehendaki dakwah Islam sudah tentu adalah kefitrian yang natural, dan bukan kefitrian kultural. Lagipula, bukankah metode dakwah itu hanya ada 3 cara, yaitu dengan lisan, perbuatan, dan doa, bukan aturan kan?.</p>
<p>Namun, menurut penulis, UII tak perlu merubah konsep diatas, sebab tersirat niatan mulia dibaliknya, hanya saja menjadi wajib hukumnya untuk mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut dengan merumuskan formula terbaik dalam pembinaan keagamaan. Maka dalam hal ini lahirlah Peraturan Universitas pada tanggal 10 oktober 2001 yang telah disahkan oleh Prof. H. Zaini Dahlan, M.A Nomor: 146/B.6/Rek/VIII/1999 Tentang Pola Pengembangan Mahasiswa (POLBANGMAWA) yang menjabarkan mengenai tahapan pembinaan yang harus dilalui mahasiswa untuk mencapai gelar sarjana. Terdiri dari 8 sks mata kuliah agama, dan beberapa kegiatan pesantrenisasi diluarmata kuliah antara lain, seperti Orientasi Nilai Dasar Islam (ONDI), rusunawa, dan LKID. Namun sudah efisienkah metode diatas? Mungkinkah akidah, tauhid, dan akhlak seseorang hanya diubah selama 3 hari 2 malam saat ONDI, atau sepuluh hari sepuluh malam di rusunawa.</p>
<p>Jadi, saat segala program pembinaan keagamaan tersebut terus berjalan, sementara masih banyak fenomena bongkar pasang jilbab, maka ada sesuatu yang salah. Yakinkah UII bahwa  semua mahasiswa (putri) UII memahami, mengapa mereka harus menggunakan jilbab? Tidak-kah UII menjadi sesosok yang naïf,  menutup mata tidak menerima kenyataan, bahwasanya mahasiswa (putri) UII menjadi sesosok yang hipokrit, yang menggunakan jlbab hanya karena aturan, atau bahkan korban doktrinal keagamaan yang akhirnya banyak melahirkan fenomena bongkar pasang jilbab. Saat kuliah menggunakannya, dan saat keluar melepaskannya, inilah akibat dari keterpaksaan. Biarkan mereka paham terlebih dahulu, biarkan Allah yang memberikan hidayah itu, biarkan hati mereka yang memilih apa yang harus mereka lakukan, namun UII harus tetap memberikan percikan-percikan api untuk menuju kesana, dan akhirnya nanti mereka menggunakan jilbab, karena pengetahuan dan kesadaran masing-masing individu. Bukankah perilaku lahir manusia pada hakekatnya merupakan ekspresi dan aktualisasi dari perilaku potensi jiwa yang dimiliki.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/saat-jilbab-tidak-lagi-dimuliakan-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Si Pengejar Layang-Layang</title>
		<link>http://www.lpmkeadilan.com/si-pengejar-layang-layang.html</link>
		<comments>http://www.lpmkeadilan.com/si-pengejar-layang-layang.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 17:00:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LPM Keadilan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Review]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.lpmkeadilan.com/?p=600</guid>
		<description><![CDATA[Oleh               : Putri Wulan Ramadhani Judul buku    : The Kite Runner Pengarang     : Khaled Hosseini Penerbit         : Qanita Tebal  Buku   : 618 hal &#160;          Sebuah cerita yang mengisahkan tokoh Amir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/images-1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-603" title="the kite runner" src="http://www.lpmkeadilan.com/wp-content/uploads/2012/01/images-1-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Oleh               : Putri Wulan Ramadhani</p>
<p>Judul buku    : The Kite Runner</p>
<p>Pengarang     : Khaled Hosseini</p>
<p>Penerbit         : Qanita</p>
<p>Tebal  Buku   : 618 hal</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">         Sebuah cerita yang mengisahkan tokoh Amir yang dalam novel ini bertindak sebagai narator. Di masa kecilnya, Amir-yang ditinggal mati ibunya ketika melahirkan tinggal bersama ayah yang dipanggilnya Baba, dan pelayannya Ali serta putra Ali, Hasan, yang juga menjadi sahabatnya. Sebagai anak kecil, Amir dan Hassan tak begitu memperhatikan perbedaan sosial tersebut, mereka asyik bermain bersama, menerbangkan layang-layang dan mengadunya dengan layang-layang yang lain, berlari-lari mengejar layang-layang yang kalah dan putus dibawa angin. Amir karena bersekolah, dia pandai membaca, dan selalu membacakan cerita buat Hassan yang tak pernah mengenal bangku sekolah. Dia juga belajar menulis karangan sendiri dan dibacakan pada Hasan.</p>
<p style="text-align: justify;">      Ayah Amir disamping seorang saudagar yang kaya, dia terkenal dermawan, bahkan mendirikan sebuah rumah yatim untuk menampung anak-anak yang kurang beruntung. Perhatiannya terhadap Hassan juga sangat besar, sering Hasan dihadiahi oleh ayah Amir. Hadiah yang paling mengesankan Hassan adalah hadiah dokter yang mengoperasi atas bibir sumbingnya. Ibunda Amir meninggal ketika melahirkan Amir. Dengan Hassan, Amir berbagi ibu sepersusuan, karena ibunda Hassan yang &#8216;nakal&#8217; meninggalkannya ketika dia lahir.</p>
<p style="text-align: justify;">           Bertolak belakang dengan Amir, ayah Hasan adalah seorang penderita polio, ketika berjalan kakinya suka diseret-seret, ditambah dia seorang Hazzara (bermuka seperti orang Mongol), maka sering menjadi bahan ledekan anak-anak lain di kampung tempat Amir dan Hassan tinggal. &#8220;Hi Hazara, si hidung rata, siapa yang telah kamu makan hari ini?&#8221; begitulah ejekan yang sering dia terima. Tapi sang ayah cuek saja, tak ada emosi dalam wajahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">           Indahnya masa kecil mereka tak terganggu oleh perbedaan status sosial itu, bahkan lebih merekatkan persahabatan mereka. Hassan selalu membela Amir yang kutu buku dan lemah secara fisik jika ada masalah, meskipun hal itu sangat membahayakan jiwa Hassan sendiri. Hanya saja ketika Hassan mendapat masalah dan dikeroyok dan diperkosa oleh 3 orang yang lebih besar, Amir hanya bisa melihatnya dari jauh. Dia tak bisa membela balik Hassan, karena malu itulah akhirnya hubungan mereka menjadi retak. Karena suasana sudah tidak enak lagi, Hassan dan ayahnya pergi meninggalkan rumah Amir, walaupun ditentang keras dan sampai ditangisi oleh ayah Amir. Mereka kembali ke tempat asalnya yaitu di daerah Bamiyan (tempat patung raksasa Budha).</p>
<p style="text-align: justify;">            Sepeninggalan Hasan dan ayahnya,  Amir tetap melanjutkan hidupnya dengan memendam rasa bersalah yg terus menerus hingga dia selalu dihantui mimpi buruk yang tak berkesudahan. Dia selalu memaki diri sebagai seorang pengecut. Sampai akhirnya terjadilah invasi Uni Sovyet ke Afghanistan. Dunia menjadi semakin gelap buat Amir dan ayahnya. Merasa tidak ada masa depan di negerinya, mereka akhirnya memutuskan pindah ke luar negeri dengan bersusah payah menyelundupkan diri keluar dari negaranya yang kacau balau. Sampailah akhirnya mereka di Amerika Serikat dan hidup disana hingga Amir tumbuh besar dan kuliah hingga menikah dengan seorang perempuan cantik keturunan Afghanistan juga anak seorang jenderal. Ayah Amir yang kuat perkasa dan pemberani itu akhirnya meninggal di Amerika karena penyakit kanker paru-paru. Tak ada kejadian luar biasa setelah itu hingga akhirnya&#8230; sebuah panggilan telepon dari Pakistan, paman Amir sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">              Akhirnya Amir datang ke Pakistan menemui Rahim Khan, pamannya yang juga  hidup dalam pengungsian di Peshawar, Pakistan. Saat itu, Uni Sovyet telah hengkang dari Afghanistan, diganti oleh Mujahidin yang perang terus menerus antara satu fraksi dengan yang lainnya. Hingga tiba kekuasan Taliban menghapus semua itu, tapi diganti dengan jenis teror yang lain lagi. Sang paman menceritakan bahwa Hassan, teman karibnya masa kecil, sudah meninggal akibat kekerasan di Kabul oleh laskar Taliban, lagi-lagi demi mempertahankan hak rumah Amir dan ayahnya yang ditinggalkan oleh pemiliknya mengungsi ke Amerika karena akan diambil alih oleh Taliban. Istrinya yang membela sang suami, tertembak juga dan meninggal bersamanya.</p>
<p style="text-align: justify;">        Tapi Hassan punya seorang anak, Sohrab namanya, dan Amir harus menyelamatkannya. Amir mulanya enggan masuk ke Afghanistan menyelamatkan anak temannya, betapapun pernah akrabnya mereka di masa kecil. Tapi begitu diberitahu bahwa Hassan itu tak lain adalah saudara seayah lain ibu. Amir mau tak mau harus menyelamatkan anak Hassan, yang tak lain adalah keponakannya sendiri, walau sulit sama sekali mendengar kenyataan bahwa ayahnya yang baik itu punya dosa yang hina. Amir pun kembali ke tanah airnya yang dikuasai para &#8216;mullah&#8217; itu untuk mencari satu-satunya darah dagingnya yang masih tersisa di dunia ini. Disini jugalah Amir menempa hidupnya menjadi lebih berarti, semacam perjalanan menebus dosa, pendewasaan diri dan pensucian hati. Banyak peristiwa yang ditemuinya membuat miris tapi bisa dijadikan suri teladan bahwa masih bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.  Kekurangan novel ini sebenarnya nyaris tidak ada, tetapi penggunaan bahasa yang agak monoton  dan ada penggunaan kata yang berulang-ulang berhubung ini adalah novel terjemahan. Tetapi, walaupun begitu novel ini merupakan novel yang wajib di koleksi.</p>
<p style="text-align: justify;">               Novel ini juga memberi pemahaman kepada pembacanya mengenai konflik-konflik politik yang terjadi di Afghanistan, terutama mengenai kaum Sunni dan Syi’ah. Kekejaman kaum Taliban, kesengsaraan rakyat Afghan dan porak porandanya infrastruktur kota-kota di Kabul dan sekitarnya juga terungkap dengan baik dalam buku ini. Selain itu, sisi-sisi menarik dari komunitas masyarakat Afghan-Amerika yang memiliki perkampungannya tersendiri memperluas wawasan pembacanya mengenai kehidupan rakyat Afghan yang harus memulai hidupnya dari nol dan melupakan status dan kehidupan mewah mereka di negara asalnya agar bisa bertahan hidup.</p>
<p style="text-align: justify;">              Novel The Kite Runner adalah buku terlaris sepanjang tahun 2005 versi Publisher’s Weekly dengan menduduki tangga atas best-seller selama lebih dari 50 minggu, selain itu novel ini di nobatkan sebagai buku terbaik tahun 2004 versi San Francisco Chronicles.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.lpmkeadilan.com/si-pengejar-layang-layang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

