Sejumlah warga berkumpul di kediaman Karponen siang itu, Minggu, 17 Oktober 2010. Mereka sedang seru nonton pertandingan tinju, habis kecapean kerja bakti. “Coro riki resik lingkungan,” kata Karponen.

oleh: Yogi Zul Fadhli

Karponen adalah warga Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Usianya 62 tahun. Tubuhnya tidak tinggi dan sedikit bongkok. Kalau mendengarkan omongan orang suka mengerutkan dahi. Ekspresi mukanya serius tapi berpembawaan ramah. Karponen punya lahan seluas 2000 meter di Bukit Kali Cacing, lokasi eksploitasi tambang tembaga dan mangan PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI). Tanahnya tercemar limbah. “Sampun 400 meter sek kengin limbah,” ujar Karponen.

Dalam naskah berjudul, ‘Laporan Hasil Riset Keresahan Masyarakat Tentang Ketersediaan Air dan Kondisi Lingkungan Terkait Dengan Kegiatan Penambangan Tembaga Dari PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI) di Desa Kluwih, Pacitan’ yang diperoleh Keadilan dari Walhi Yogyakarta, organisasi nirlaba yang bergerak di sektor lingkungan hidup, mengetengahkan uraian demikian: limbah tambang dibiarkan mengalir begitu saja, padahal limbah tersebut mengandung materi beracun lantaran penggunaan bahan peledak. Belum ada penelitian lebih lanjut, namun terdapat indikasi teracuninya air sungai.

Lebih lanjut dalam naskah yang sama, terungkap jika penggunaan peledak dinilai warga mendatangkan polusi suara dan udara. Alat peledak juga bertentangan dengan izin operasi semula yang akan dilakukan secara tradisional tanpa peledak.

Sebaliknya, Eko Wahyudiyono, bagian perijinan dan personalia PT. GLI berujar dalam aturan tambang tidak ditentukan akan pakai peledak atau tidak.

***

Lurah Cokrokembang, Gunadi, menandaskan, buntut dari limbah tambang banyak didapati ikan mati di sungai. “Dengan ada ikan mati di sungai, warga kami terus terang mengadukan keluhan ke pemerintah daerah. Waktu itu dari desa diterima anggota dewan dan dari perangkat didampingi oleh BPD,” tuturnya. Tetapi sepengetahuan Gunadi warga tidak keberatan dengan keberadaan tambang, asal limbah tidak berimbas negatif terhadap masyarakat. “Kalau warga sakit, saya kira tidak sampai jadi masalah,” ujar Gunadi.

Gunadi menceritakan, jika Perusahaan telah membuat bak-bak penampungan. Maka ekses tambangnya sudah berkurang. “Kalau dulu dari atas langsung, tidak ada bak-bak penampungan seperti sekarang. Jadi air warnanya kuning. Sekarang, kami lihat sungai sudah ada kehidupan ikan. Kami beranggapan dampaknya tidak begitu mengkhawatirkan,” katanya.

Dalam laporan ‘Hasil Survey Tambang Emas di Pacitan’ tertanggal 7-8 Mei 2009, yang didapat dari Walhi Yogyakarta, Kantor Lingkungan Hidup setempat menyuarakan bahwa air Sungai Dawuan, (Sungai Dawuan merupakan tempat pertama penerima penampungan limbah) terkontaminasi 15% logam berat. Padahal lima desa dialiri Sungai Dawuan, dan kelimanya mengkonsumsi air dari sama.

Keadilan menyambangi Sukono, tokoh masyarakat Desa Kluwih. Ia diwawancarai menjelang tengah malam di rumahnya. Menurutnya dampak pencemaran bakal melintas hingga ke delapan desa. Berhulu di Kluwih, lalu mengalir ke Desa Cokrokembang, Pagerejo, Ngadirojo, Wiyoro, Tanjungpuro, Hadiluwih, Hadiwarno dan bermuara di laut selatan.

***

Pria itu mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celananya hitam, bersepatu pantofel. Keadilan menemui Eko Wahyudiyono di kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Pacitan. Kepalanya lonjong, rambutnya pendek, kalau bicara matanya berkaca-kaca, namun aksen suaranya tegas, kata per kata tersusun rapi. Wahyudiyono berbadan tegap, tampil parlente siang itu.

Ia tidak sependapat jika Sungai Dawuan teracuni. “Saya pikir tidak. Kalau teracuni, saya minta maaf sekali tidak setuju,” bantahnya. Lokasi tambang berada di pegunungan, ia menerangkan bahwa dalam gunung tersebut secara tidak langsung sudah mengandung mineral, termasuk co. “Biar kita tidak eksploitasi di sini, co-nya sudah tinggi,” ujar Wahyudiono. Untuk membuktikan, ia menyuruh supaya mengambil sample air lalu dilakukan uji laboratorium.

Laman surya.co.id pada 30 Oktober 2009 melaporkan, dari hasil tes yang dilakukan Kantor Lingkungan Hidup, diketahui derajat keasaman air sungai yang diduga tercemar cukup tinggi  yaitu 3,6. Jauh dari ambang kisaran PH antara 6,5 sampai 8,5. Akibat larutnya unsur logam tersebut, warna airnya berubah. Karponen mendaskan, sebelum ada pertambangan, air sungai bisa diambil. “Wau ne mendet toya saking lepen, sareng enten pertambangan mboten saged. Soale toya ne pun mboten masuk diminum,” imbuh Karponen

Sukono mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Pacitan pernah datang meninjau pencemaran di sungai. “Tapi hasilnya tidak pernah sampai ke masyarakat. Dari pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan penjelasan,” ujarnya.

Ditambahkan Sukono, bila tambang sudah membuat desa tempat tinggalnya tercemar. “Banyak kerusakan-kerusakan infrastruktur yang ternyata PT. GLI tidak bertanggungjawab,” sesalnya. Lebih lanjut Sukono menerangkan, jika masyarakat kalau mandi, cuci dan minum biasa ambil air dari sungai. Namun sekarang tidak berani lagi, meskipun sudah ada penampungan limbah (IPAL), tapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dibanding sungai-sungai lain yang cepat surut, sungai Dawuan jadi sumber utama saat masa kering. Debit airnya melimpah sepanjang musim.

Wahyudiyono mengakui jika IPAL belum maksimal. “Kita tidak pungkiri, IPAL di sana perlu penyempurnaan. Ke depan akan diperbaiki, tetapi waktunya belum memungkinkan,” jelasnya. Menurut Wahyudiyono, dulu ada mineral masuk ke sungai karena IPAL yang satu belum terbangun. Sekarang IPAL-nya sudah dua, air cenderung bersih. “Kita mau lihat sudah mencukupi atau belum. Sekarang dievaluasi, kalau memang belum baik akan dibenahi,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh melalui Jumeno, Kepala Desa Kluwih, IPAL itu dikerjakan sendiri oleh salah seorang warga desa. “Tetapi kelihatannya kurang begitu maksimal cara pengerjaannya, mungkin kurang begitu bagus,” tuturnya.

***

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dalam buku ‘Datang, Gali & Pergi, Potret Penutupan Tambang di Indonesia’, air asam tambang sangat mungkin mengandung logam-logam berat, juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. Ketika air sudah terbentuk, akan sangat sulit menghentikannya. Ini karena sifat alamiah dari reaksi yang terjadi pada batuan. Menurut JATAM, pernah ada kasus pertambangan Timbal yang beroperasi pada jaman kerajaan Romawi masih memproduksi air asam tambang 2000 tahun setelahnya. Terkadang air asam tambang terbentuk bertahun-tahun kemudian.

Laporan Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Rio Tinto 1997, ––perusahaan tambang raksasa dari Inggris yang beroperasi di Kelian Kalimantan Timur, seperti dicantumkan JATAM dalam buku yang sama, terungkap masalah pembuangan air asam besar-besaran di tambang Kelian. Tingkat unsur mangan dalam air buangan tambang tersebut tahun lalu rata-rata mencapai 0,8 miligram per liter. Di Eropa dan Amerika Utara, jumlah ini tidak diperbolehkan terkandung dalam air minum dan sudah melampaui batas rekomendasi WHO, yaitu 100-500 mikrogram per liter. Dalam sembilan insiden pada tahun 1997 dan 105 insiden pada 1996, tingkat mangan melampaui lebih dari 200 kali jumlah yang diperbolehkan dalam air minum menurut Peraturan Negara-Negara Uni Eropa (50 mikrogram/liter).

Sementara itu di Dayak Kalimantan Tengah, muncul pencemaran sungai sejak PT. Indo Muro Kencana (IMK) menambang emas. Seperti disampaikan JATAM dalam bukunya, pencemaran terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Muro Menawing dari Sungai Pute, di bawah tailing dam, di DAS Sei Mengkahui dari penampungan limbah asam tambang di penambangan Serujan, di DAS Doho’o Ma’an yang mengalir ke Sei Babuat dari pembuangan limbah asam tambang lokasi penambangan Bukit Tengkanong.

Pencemaran tersebut menyebabkan kematian ikan besar-besaran sejak November 1994 di Sungai Muro dan Menawing, hingga Sungai Barito serta Sungai Mengkahui pada tahun yang sama. Selain itu air sungai tak bisa dimanfaatkan seperti semula, perusahaan menggantinya dengan pengadaan sarana air bersih yang tidak memadai.

Pada poster berlabel ‘Ketika Tambang Bekerja. Belajar dari 12 Lokasi Tambang Skala Besar’, yang terlampir dalam buku ‘Taen Hine’ ––Mencari tahu, Investigasi Daya Rusak Pertambangan’ yang diterbitkan JATAM, dikabarkan bahwa peledakan dengan dinamit sejak 1996 oleh PT. BTM di Sumatera Selatan, meretakkan dinding rumah warga. Sejak tambang beroperasi, air sungai berubah keruh dan kadang berbau sehingga penduduk tidak lagi bisa memasaknya untuk air minum, dan tidak ada lagi ikan bisa ditangkap.

JATAM, dalam ‘Taen Hine’ berpendapat bahwa sektor pertambangan mengakibatkan dampak sangat besar bagi penghidupan rakyat, karena kegiatan pertambangan (baik skala besar maupun kecil), pada dasarnya memiliki daya rusak bagi lingkungan yang sulit dipulihkan.

***

Zairin Harahap, S.H, M.SI. dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UII menegaskan bahwa perusahaan tambang mempunyai kewajiban membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menuturkan kalau dokumen AMDAL itu dilakukan, maka secara ilmiah dapat dipastikan kegiatan tersebut aman. “AMDAL adalah instrumen untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha,” kata mantan Direktur LKBH UII ini. Namun sebaliknya akan merusak lingkungan jika AMDAL tidak digarap. “Pertanggungjawaban bersifat preventif dengan AMDAL,” imbuh Zairin.

Lebih lanjut Zairin menambahkan, jika standar baku IPAL atau penampung limbah adalah bagian dari AMDAL. “AMDAL itu kajian komprehensif,” tegasnya. Menurut Zairin apabila dari segi AMDAL ternyata merusak atau mencemarkan lingkungan maka dokumen AMDAL tidak akan disetujui dan kegiatan tersebut tidak dapat berjalan. “Ini bicara normatif, tapi kalau dalam praktekkan sering terjadi penyimpangan. Bahkan banyak kegiatan yang sudah berjalan dulu, padahal AMDAL belum ada,” ujarnya.

Seharusnya, dari sudut pandang Zairin, jika AMDAL sudah ada maka tidak mungkin terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga konflik sosial dengan masyarakat sekitar. “Filternya ada di AMDAL,” katanya. Ia juga menekankan bahwa AMDAL bukan sekedar dokumen formalitas, disampaikan untuk mendapat ijin, tapi AMDAL jadi semacam kontraknya. “Masyarakat nanti mengontrol apakah perusahaan ini betul-betul melaksanakan AMDAL,” imbuhnya.

Sebagaimana Supriadi, S.H, M.Hum, dalam ‘Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar’ terbitan Sinar Grafika Maret 2010, peranan lingkungan hidup sebagai aset bangsa dan Negara sangat penting, sehingga diperlukan suatu pendekatan yang bijak dalam pengelolaannya. Hal ini seperti tercantum di pasal 15 ayat (1) UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL.

Berkaitan dengan pasal 15 tersebut, maka Supriadi, mengutip penjelasan pasal 15 menyatakan, berdasarkan AMDAL dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Lebih jauh Supriadi dalam bukunya mengungkapkan bahwa AMDAL adalah tolok ukur. Pelestarian lingkungan sangat ditentukan oleh sebuah kajian yang mendalam dari hasil studi AMDAL. Sebab fungsi utama studi AMDAL ialah mengkaji semua aspek lingkungan hidup dalam suatu pendekatan yang holistis, yakni yang mengintegrasikan semua unsur lingkungan dalam satu kajian terpadu.

Prof. Dr. M. Daud Silalahi, S.H. beargumen dalam bukunya ‘Pengaturan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup’ terbitan Alumni, Bandung, 2008, sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan sumber daya air untuk memperoleh kualitas menurut peruntukannya, yaitu menetapkan baku mutu air (water quality standard) baik baku mutu air buangan (effluent standard) maupun baku mutu penerimaan (stream standard)

Hal ini sejalan dengan pasal 14 (1) UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Begitu juga UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menentukan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur dengan baku mutu lingkungan hidup dengan sejumlah kriteria yang tercantum pada pasal 21.

Jika merujuk pada pasal 97 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjamin penerapan standar baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Sedangkan pasal  98, perusahaan sebagai pemegang IUP dan IUPK diwajibkan menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun terdapat antitesis antara UU No. 4/2009 tentang Minerba dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU yang disebutkan belakangan, hanya memberikan kewajiban kepada perorangan untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun. Tidak membebankan keharusan pada badan hukum atau perusahaan, yang notabene sering menghasilkan limbah dalam skala besar.

Menurut Zairin Harahap terkait antitesis antara UU Minerba dengan UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup di atas, ia berpandangan jika hal tersebut adalah masalah perijinan. “Perijinan bisa perorangan ataupun badan hukum. Dalam perspektif hukum lingkungan tidak ada masalah,” jelasnya.

Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup era orde baru, seperti dirilis REPUBLIKA.CO.ID, pada Rabu, 27 Juli 2011 15:29 WIB, mengatakan kegiatan pertambangan memberikan dampak kerusakan lingkungan terbesar di alam. “Pertambangan paling dahsyat merusak alam. Gunung digali akan habis. Tapi kerusakan itu karena ulah manusia sebab yang salah adalah caranya,” katanya.