Pihak kampus lebih giat mensosialisasikan kehadiran minimal 75%, akankah peraturan tersebut dapat diterima sepenuhnya oleh mahasiswa?
Oleh : Dita Retno Pamungkas
Tamansiswa – Keadilan. Mendengar hadirannya kebijakan minimal 75% untuk mahasiswa sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester ( UAS ) atau pun remidiasi tentunya bukan isu yang asing lagi terdengar dikalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum UII. Namun belakangan ini isu tersebut kian hangat dibahas dikalangan mahasiswa sejak dipasangnya spanduk di sebelah barat ruang dekanat, yang mengingatkan mahasiswa terhadap presensi minimal 75% . Adanya spanduk tersebut tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan mahasiswa mengenai kejelasan penerapan peraturan tersebut.
Mengenai berlakunya peraturan tersebut, Karimatul Ummah selaku Kaprodi fakultas hukum yang ditemui di ruangannya memaparkan “bahwa kehadiran minimal 75% merupakan peraturan yang sudah lama yang diatur oleh peraturan rektor UII tahun 2005 dan saat ini sedang dalam proses perbaikan”. Hal ini dilatarbelakangi dari Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) yang menetapkan bahwa kehadiran kuliah minimal 75%, ditambah lagi dalam rangka mempertahankan akreditasi fakultas hukum karena berubahnya sistem penilaian dari data kualitatif menjadi kuantitatif yang menunjuk pada jumlah . Salah satunya mengenai jumlah rata – rata kehadiran mahasiswa. Selain itu, peraturan itu juga merupakan komponen yang dikehendaki dalam standarisasi ISO.
kehadiran minimal 75% bagi mahasiswa juga tidak terlepas dari pengaturan sistem universitas. Hal ini direalisasikan dengan adanya tanda khusus berupa tanda bintang di presensi mahasiswa pada saat ujian akhir semester kemarin. Disinggung mengenai tanda bintang tersebut, menurut Kaprodi mengatakan system ini masih dalam uji coba. Sedangkan bagi mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% masih dapat mengikuti UAS. Namun itu kembali kepada kontrak belajar yang ditawarkan dari dosen dan disepakati oleh mahasiswa disetiap awal semester. Jadi pada saat awal kuliah dosen memberikan kontrak belajar terlebih dahulu kepada mahasiswa. Sedangkan untuk semester ganjil kali ini, hal tersebut bisa terealisasi pelaksanaannya. Sehingga bagi mahasiswa yang mendapat tanda bintang pada presensi saat ujian, baik ujian tengah maupun ujian akhir semester, nantinya tidak dapat mengikuti ujian remidiasi.
Kemudian ditanyai mengenai kapan waktu penerapan sanksi bagi mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75%, beliau mengatakan sedang diupayakan berlaku semester ini. Tujuannya agar mahasiswa lebih memperhatikan masalah kehadiran. Sehingga tidak terulang seperti apa yang telah terjadi pada ujian remidiasi masa transisi yang diselenggarakan oleh FH UII beberapa waktu yang lalu. Ketika itu terjadi aksi protes yang dilakukan oleh mahasiswa di gedung rekrorat terkait diterapkannya absensi minimal 75% sebagai syarat remidiasi.
Anggapan berlakunya kehadiran minimal 75%
Menurut Allan Mustafa U selaku mahasiswa FH angkatan 2009, “penerapan kehadiran minimal 75% sangat mengekang mahasiswa, karena mahasiswa dipaksa belajar didalam kelas sedangkan belum tentu pembelajaran di dalam kelas menjamin akan pengetahuan dari mahasiswa itu sendiri”. Dia menambahkan, “bahwa selama ini dapat diketahui mahasiswa yang kehadirannya penuh, belum tentu pengetahuannya lebih baik dari mahasiswa yang kehadirannya kurang”. Lain halnya dengan yang diutarakan oleh Agus Fadila S sebagai mahasiswa FH angkatan 2008, menurutnya “penerapan kehadiran minimal 75% merupakan aturan yang sudah baik karena sudah memberikan toleransi kepada mahasiswa yang dalam beberapa hal mereka tidak dapat menghadiri perkuliahan, akan tetapi dia juga menyayangkan penegakannya yang kurang maksimal, ia pun juga menyarankan kepada pihak kampus untuk memperbaiki sistem perizinan dan menghimbau dosen – dosen agar dapat memberikan toleransi terhadap mahasiswa.”
Menanggapi berlakunya kebijakan ini, Mahrus Ali, selaku Dosen FH mengatakan “bahwa peraturan tersebut baru diberlakukan tahun ini dan sebagai syarat remidiasi. Menurutnya, penerapan peraturan tersebut sudah baik, yaitu untuk meningkatkan nilai IPK rata – rata mahasiswa yang nilainya dibawah tiga”. Beliau juga menegaskan “bahwa di FH memang ada korelasi antara nilai mahasiswa dengan tingkat kehadiran di kelas. Semakin rajin mahasiswa masuk, semakin baik nilainya, hal ini terlihat dari apa yang sebagian mahasiswa kerjakan ketika mereka tidak masuk kuliah. Apakah mereka melakukan hal yang bermanfaat untuk menunjang nilai mereka? Sehingga apabila mahasiswa diberi kebebasan, betapa hancurnya. Tutur beliau ketika keadilan mewawancarainya.”
Begitu juga dengan apa yang disampaikan oleh wakil rektor III UII, Ir Bachnas M.Sc, beliau mengatakan bahwa syarat kehadiran minimal 75% itu merupakan toleransi kepada mahasiswa yang tidak bisa atau berhalangan dalam menghadiri perkuliahan. Akan tetapi, beliau menuturkan seharusnya kehadiran bagi mahasiswa 100% seperti apa yang telah diterapkan di Fakultas Kedokteran. Syarat tersebut sebenarnya lebih memberi peluang 25% kepada mahasiswa untuk tidak hadir dalam perkuliahan, tamba

0 Comments
You can be the first one to leave a comment.