“Seketika waktu ditahlilne, badan kulo niki koyo melayang. Pas kulo diadzanke, waktu iku padang jinggrang, seketika iku juga berubah dadi peteng mbek hujan angin,” ujar Partoyo.
oleh: Tommy Apriando
Rumah Partoyo cukup rindang dan asri. Berpagar besi warna biru. Ada sebuah ayunan di tengah halaman. Tembok rumahnya berwarna hijau dan gentingnya berwarna coklat. Pot-pot tanaman bunga tersusun rapi di depan teras rumah. Tetapi Partoyo justru muncul dari warung kecil samping kediamannya. Ia tak berbaju, hanya mengenakan sarung.
Keadilan menyambangi rumahnya pada 2 Mei 2010, di Desa Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur, guna liputan masalah sumpah pocong. Partoyo pernah mengerjakan lelaku tersebut. Awalnya ia menolak bercerita. Tapi akhirnya mau juga.
Ada gambar tentara memakai ikat kepala warna merah, di ruang tamu Partoyo yang berukuran sekitar 6×6 meter. “Itu foto kulo mbiyen, waktu dadi tentara,” kata Partoyo. Ia berusia 64 tahun. Sekitar 16 tahun Partoyo tempuh jadi serdadu di Den Intelkam, Surabaya. Namun sejak 1990, Partoyo gantung senjata karena terkena TO. Ia diberhentikan tidak hormat. Orang tuanya disangka anggota PKI. Partoyo kecewa. ”Kenapa dulu aku bisa diterima menjadi tentara, kalau ayah saya PKI,” ungkapnya.
***
Selang beberapa saat, Sumiarti muncul mengenakan daster batik lengan panjang, motifnya bunga-bunga, berwarna merah hati. Usianya masih 42 tahun, ia istri kedua Partoyo. Istri pertama Partoyo masih hidup, sekarang tinggal di Sampang, Madura. Bekerja sebagai guru di SMP Pamekasan. Dan Partoyo mulai bercerita.
Sudah lebih sepuluh tahun peristiwa itu terjadi. Tepatnya 10 Desember 1999. Ba’da Solat Jumat, seluruh warga telah berkumpul di Masjid. Prosesi sumpah pocong akan dilaksanakan. Partoyo mengingat dan coba menceritakan.
Sekitar satu setengah jam sumpah pocong berlangsung. Suasana hening, khusyuk dipimpin Kyai. Kesenyapan pecah tatkala Partoyo berikrar. “Apabila saya berdusta, saya bersedia tidak akan menerima kesenangan dalam kehidupan selama satu turunan, dan bersedia dilaknat Tuhan Yang Maha Esa.”
Masyarakat serentak mengamini, memohon pada Tuhan menunjukkan keadilan. Partoyo merasa lega. “Merinding dan gemetar aku,” katanya.
Sumpah pocong dilakukan Partoyo karena ketika itu ia resah, warga sekitar bersikap acuh dan memusuhinya. Partoyo dituduh melaporkan perjudian di kampungnya, sehingga membuat sejumlah warga ditangkap polisi. Padahal saat penangkapan terjadi, ia sedang di Madiun. Partoyo sama sekali tidak memberitahu polisi terkait adanya judi di tempat tinggalnya.
Pengakuan Partoyo, ada beberapa warga sengaja memprovokasi supaya orang kampung memusuhinya dan keluarga. Buat membuktikan, Partoyo bersedia di sumpah pocong. ”Aku ngelakoke sumpah pocong iki ben reti nek kulo iki orak ngelaporke warga,” katanya. Partoyo yakin akan kebenaran.
***
Kyai Abdul Muhaimin, seorang guru ngaji di Pondok Pesantren Nurul Ummahat Kotagede, Yogyakarta, ketika ditemui Keadilan menerangkan, sumpah bagi manusia sejatinya tidak boleh berucap atas nama benda, cukup memakai dua kata saja, yaitu Waallahi dan Ta’allahi. Tetapi Allah boleh bersumpah dalam bentuk apapun.
Sumpah pocong bukan kebendaan, melainkan juga berdasar pada Waallahi. Tetap Islam, ada kyai, menggunakan Al-Quran serta biasa dilakukan di masjid. Kyai Abdul Muhaimin berujar harus jernih kita menganalisisnya, tidak terburu-buru mengatakan itu (sumpah pocong) perbuatan syirik. “Islam tidak pernah apriori terhadap budaya. Islam sangat kaya dengan akar-akar budaya,” kata Muhaimin. Sebetulnya elastisitas Islam tidak terbatas, sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Islam itu warna-warni.
Hal hampir sama disampaikan Kyai Muhammad Lutfi dari Jember. Semua sumpah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Sementara dalil mengharamkan sumpah pocong tidak ada. “Sumpah pocong padanannya seperi sumpah Li’an, tetapi hanya penamaannya sumpah pocong, karena pelaksanannya menggunakan pocong,” jelas Lutfi.
Sumpah Li’an terjadi ketika seseorang menuduh orang lain berzina, lalu masing-masing melakukan sumpah tersebut. Kyai Lutfi berpandangan sebetulnya itu hanya sugesti. “Dan sugesti menjadi sangat penting bagi seseorang. Karena pocong sendiri tidak ada aturan baku, hal itu cuma simbolis,” katanya.
Sumpah pocong dilakukan akibat kepercayaan masyarakat pada kontruksi budaya kematian. Tindakan tersebut kemudian menjadi konsensus dalam menyelesaikan konflik. Kematian adalah simbol dan fakta bahwa manusia tidak berdaya oleh kekuatan yang berada di luar dirinya. Oleh sebab itu, manusia selalu menaruh hormat pada kekuatan-kekuatan yang berada di luar dirinya hingga membentuk sebuah mitos.
Seperti dinyatakan Kyai Muhaimin, bahwasannya penerimaan terhadap budaya dalam Islam dapat dilihat dari sistem pembuatan hukumannya. Ada dua dalil, pertama Al adah muhahtamah, yaitu adat bisa menjadi hukum. Kedua ada kaidah fiqih dan teori pembentukan hukum. Pada dasarnya semua boleh dilakukan.
Selama ini, terutama orang-orang salafi beranggapan seolah-olah semua budaya, termasuk sumpah pocong tidak boleh dilakukan kecuali ada dalilnya. Padahal tidak demikian, bila berpijak pada teori hukum Sunni, pada dasarnya semua itu bisa dikerjakan, kecuali memang ada mazhab menentukan lain.
Dari kacamata Muhaimin, masyarakat Jawa dekat dengan sumpah pocong karena kehidupannya yang mistis, terutama kepercayaan pada animisme dan dinamisme. Sehingga ajaran-ajaran berbau Islam, dalam perspektif mistis, lebih mudah diterima. “Tasawuf juga mudah diterima, intronya ke sana, lalu bermetamoforsis menjadi lelaku sumpah pocong,” terangnya.
Konstruksi kematian dalam sumpah pocong penting, untuk memberi gambaran pada masyarakat tentang tujuan setelah mati. Jika sumpah yang dilakukan seseorang benar, maka ketika mati dirinya akan bertemu Tuhan di surga. Sebaliknya, bila bohong masyarakat percaya ia akan mati dan menjadi hantu di neraka.
Pokok utama sumpah pocong yaitu pembuktian. Sementara surga dan neraka menjadi tujuan hidup masyarakat Jawa yang patut buat diketahui. Orientasi hidup adalah akherat, maka hal-hal berkenaan dengan agama mesti diletakkan di posisi pertama.
Konstruksi kematian dipakai pada lelaku sumpah pocong supaya menciptakan rasa takut bagi masyarakat, tentang kepastian setelah mati. Kematian akan menjadi akhir kebohongan dan neraka hukumannya. Sedangkan kalau benar akan meraih surga.
***
Sumiarti sempat bimbang. Waktu itu, satu minggu setelah suaminya melaksanakan sumpah pocong, ia mesti meninggalkan Partoyo dan anaknya yang baru berumur tiga tahun ke penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Surabaya. Dua bulan Sumiarti di penampungan, ”Kulo yo was-was, ninggalke bapak dewean nang omah mbek anak wedok. Tapi saben Sabtu lan Minggu kulo kabur balek nang omah nilek keluarga, yo kepiye meneh,” ujarnya.
Semenjak diberhentikan dari militer, kerja Partoyo cuma jaga warung kecil di sebelah rumahnya. Terkadang ia berjudi. Partoyo bebotoh kelas kakap. Sebenarnya sudah banyak pengalaman militer Partoyo. Ia bahkan pernah melanglang buana sampai Timor-Timur (Timor Leste), Ambon, hingga Papua. Belum lagi tempat lain. Partoyo pun mengetahui sumpah pocong saat bertugas di Madura. Ia melihat langsung upacara sumpah pocong
Menurut Partoyo, sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. ”Konsekuensinya apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Gusti Allah,” katanya.
Namun saat ini warga sudah baik kepada Partoyo dan keluarga. Sepuluh tahun belakangan tidak terjadi apa-apa pada diri Partoyo. Ia masih bugar dan sehat. ”Sumpah pocong iki nek bener wong e salah, iso tenanan terjadi (azab). Mung nek bener ora ngelakoke, nuduh orak popo. Buktine tekak saiki aku yo orak opo-opo,” jelasnya.
Sekarang Partoyo tidak berjudi lagi. Ia sadar perbuatan judinya salah. Partoyo tidak mau melakukan sumpah pocong untuk kedua kalinya. ”Tobat mas!”
Reportase bersama,
Irma Istavianda, Lini Dyahtantri, M. Andi Anwar dan Ahmad Zainudin

0 Comments
You can be the first one to leave a comment.