Kluwih sebuah desa pelosok di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan mendadak disorot media. Sebabnya pada awal 2009 terjadi unjuk rasa memblokir jalan menuju kawasan pertambangan tembaga dan seng milik PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI). Oleh sejumlah warga eksploitasi ini dirasa melanggar hak-hak masyarakat, terutama hak atas tanah.
oleh: Aulia Adhi Sulaksono
Aktifitas pertambangan PT. GLI ini beroperasi di Bukit Kali Cacing Desa Kluwih, di area tanah seluas kurang lebih 2,33 hektar. Menurut data yang diperoleh Keadilan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta ––LSM yang fokus pada isu lingkungan, model pertambangan PT. GLI memakai metode tradisional, diterowong, lengkap dengan kereta lori, rel di dalamnya dan bahan peledak. Lebih lanjut dalam data tersebut juga terungkap jika, terdapat berbagai persoalan dengan masyarakat selama aktivitas pertambangan ini.
Menurut Sukono, salah satu tokoh masyarakat Desa Kluwih sekaligus penyambung lidah pemilik lahan, mengatakan bahwa awal mula terjadinya konflik antara PT. GLI dengan warga karena tidak ada kompensasi, tidak diajak bicara serta tanpa sepengetahuan pemilik lahan. ”Pemilik lahan komplain pada PT. GLI,” ujarnya. Sukono menuturkan masyarakat tidak terima apabila lahannya diambil begitu saja isinya tanpa kontribusi terhadap pemilik lahan.
Eko wahyudiyono, bagian personalia dan perijinan PT. GLI ketika ditemui Keadilan di Kantor Dinas Pertambangan Pacitan mengutarakan jika pemahaman masyarakat pemilik lahan tentang hak-hak atas tanah kurang. “Kita minta maaf sekali, mungkin pemahaman mereka yang kurang,” ujarnya.
Selanjutnya Wahyudiyono menerangkan, untuk tanah permukaan memang hak milik dan perusahaan tidak mendapatkan hak permukaan dari pemerintah tapi hanya memperoleh ijin yang ada di dalam tanah. “Dari BPN, agrarian juga Pertambangan, untuk hak milik hanya sebatas tanah permukaan,” tandasnya. Ia menambahkan, karena mendapat ijin di dalam tanah maka jika akan masuk mesti membuka bagian permukaan. “Kita harus membebaskan tanah untuk masuk,” imbuhnya.
Ketika Keadilan menemui Didiek Subiyarto, Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Pertambangan Pacitan di kantornya ia mengatakan bahwa permasalahan ganti rugi dan pembebasan lahan adalah urusan perusahaan dengan warga. “Bagaimana negonya,” ujarnya.
Sementara itu Karponen, 62 tahun, yang memiliki tanah seluas 2000 meter mengutarakan dulu ia pernah meminta ganti rugi lahannya yang digunakan untuk mulut goa dan dijanjikan uang sebesar 4 juta. “Tetapi sampai sekarang tidak ada keterangannya,” kata Karponen. Berbeda halnya dengan Jemikan, pemilik lahan yang tanahnya difungsikan PT. GLI sebagai jalan menuju kawasan pertambangan, ia mengaku tanahnya diganti-rugi sebesar Rp 9000/meter
Karponen juga was-was terhadap masa depan keluarganya kalau perusahaan tidak menggantirugi tanahnya. Ia khawatir ketika anak-anaknya diwarisi tanah, tanah itu tidak produktif lagi. ”Benar jika di atas itu tidak rusak. Tapi bertahun-tahun kemudian, kalau air yang di bawah itu hilang akan merusak di atasnya,” imbuhnya.
Senada dengan Karponen, Wiji yang lahannya digunakan oleh perusahaan untuk perluasaan mengatakan bahwa keuntungan tambang itu mengurangi pengangguran. Tapi ia juga khawatir akan bahaya longsor. ”Ya akibatnya, lama-kelamaan bisa mengakibatkan longsor,” ujarnya.
Sedang Sukono berkeyakinan kalau ada sosialisasi sejak awal tidak akan terjadi konflik. “Untuk lahan apabila sudah dibebaskan semua dan dihargai dengan harga yang sama, masyarakat tidak akan menolak,” ujarnya
Jumeno, kepala Desa Kluwih beranggapan timbulnya permasalahan karena tambang menggunakan sistem terowong. Maka dari itu ada tanah yang kena dampak langsung diganti rugi, namun ada yang tidak kena dampak langsung dan tidak dapat ganti rugi. “Akhirnya menjadi polemik dan kecemburuan,” tandas Jumeno.
Eko Wahyudiyono mengakui kalau masyarakat khawatir terhadap lahan mereka. ”Pihak perusahaan akan mengganti rugi lahan-lahan yang rusak karena kegiatan pertambangan.” katanya.
***
Persoalan ini tidak lepas dari urusan siapa yang menguasai dan memiliki mineral pertambangan. Sebagaimana ditulis Dr. H. Abrar Saleh, SH. M.H, dalam bukunya ‘Hukum Pertambangan’ terbitan UII Press, dasar hukum konsep Hak Penguasaan Negara (HPN) tercantum di UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Dinyatakan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. HPN sendiri dalam UU No. 5/1960 tentang Agraria (UUPA) didefinisikan secara otentik di pasal 2 ayat (2).
Dalam buku yang sama, memori penjelasan pasal 2 ayat (2) pada II/2 dijelaskan mengenai perkataan dikuasai oleh Negara bukanlah berarti dimiliki, tetapi berpengertian memberikan kewenangan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia. Organisasi yang diberikan wewenang dalam hal ini ialah pemerintah NegaraRepublik Indonesia.
Sedangkan dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama pasal 4 ayat 1 menyatakan, ”mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat”. Menurut Masyhud Asyhari, S.H. M.Kn, dosen hukum pertambangan Fakultas Hukum UII semua mineral pertambangan dikuasai oleh negara. “Hak milik oleh warga masyarakat hanya sebatas tanah permukaan saja,”ujar Asyhari.
Penjelasan pasal 136 pada UU No. 4/2009 bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusu (IUPK) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum UII Mukmin Zakie, S.H, M.Hum, Ph.D, terdapat dua tanah yakni tanah hak dan tanah Negara. Lebih lanjut Mukmin menerangkan kalau di atas tanah Negara tidak ada masalah perusahaan minta kepada Negara, tapi kalau dengan masyarakat yang mempunyai hak harus diselesaikan terlebih dulu. “Mau jual-beli, sewa-menyewa, pokoknya harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mukmin. Sebaliknya saat Keadilan meminta klarifikasi konsep pasal 136, sangkut pautnya dengan kasus yang terjadi di Kluwih, Mukmin mengemukakan hak atas ruang bawah tanah belum diatur.
Mukmin mengimbuhkan bahwa dalam teorinya tidak bisa. ”Kenapa ganti rugi, karena tanahnya rusak ditambang orang. Makanya nanti ada istilah kalau tanahnya Negara ada reklamasi. Cuma yang perlu kita lihat dalam tinjaun hukum lingkungan membahayakan atau tidak,” kata Mukmin.
Masyhud Asyhari berpendapat pemegang IUP harus menyelesaikan semua permasalahan hak atas tanah, mulai dari kejelasan siapa yang punya hak atas tanah sampai ganti rugi ke pemilik lahan yang di dalamnya terdapat deposit tambang. Asyhari juga menyadari, masyarakat akan khawatir terhadap kondisi tanah yang dimilikinya
Zairin Harahap, S.H, M.SI, dosen hukum lingkungan FH UII ketika dimintai keterangannya tentang permasalahan tambang di Indonesia dan khususnya di Kluwih berpandangan bahwa pangkalnya ada di AMDAL. Zairin menjelaskan sebelum mendapatkan izin melakukan penambangan harus mempunyai AMDAL dulu. ”Hak menguasai negara itu bukan berarti Negara itu boleh melanggar hukum,”ujarnya. Terlebih, Zairin berujar, di dalam AMDAL terdapat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup). “Nah, itu harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Dalam pembuatan AMDAL partisipasi masyarakat adalah hak. “Masyarakat harus dilibatkan, harus diundang dalam proses pembuatan keputusan,” tegas Zairin. Ia menambahkan apabila masyarakat tidak dilibatkan, berarti cacat prosedur sehingga bisa digugat PTUN.
Namun Zairin juga menerangkan jika masyarakat akan meminta ganti rugi pada perusahaan karena terkena dampak, prosesnya sama dengan mengajukan gugatan perdata, harus dibuktikan. “Jadi memang tidak gampang karena masyarakat harus bisa membuktikan,” tegasnya.
Perkembangan konflik
Pada Maret 2011 terjadi pematokan jalan menuju area pertambangan oleh warga Kluwih pemilik lahan. Ketika Keadilan mengkonfirmasi Sukono lewat telepon latar belakang warga melakukan aksi tersebut karena tanah hak milik warga masyarakat diserobot untuk diiambil barang-barangnya di dalamnya. “Tanpa seijin pemilik lahan,” ujarnya.
Aksi ini mendapat balasan dari para pekerja tambang. Saat akan mengecek peristiwa tersebut dengan mandor pekerja perusahaan, Keadilan tidak berhasil mendapat jawaban. Namun laman http://jurnalberita.com/2011/03 yang mengangkat berita ini dengan judul ‘Aneh, Ganti Rugi Belum Tuntas, Pekerja Tambang PT GLI Demo Pemilik Lahan’, buruh tambang menuntut jalan yang menuju area pertambangan dibuka kembali.
Permasalahan antara warga dengan pihak PT. GLI tidak akan pernah selesai jika tidak ada jalan tengah atau mediasi. Mukmin Zakie menyarankan masyarakat dicerdaskan atau diberikan informasi, jangan ditutup-tutupi. ”kalau mediasi ya pakai DPR,” bubuhnya
Pandangan berbeda diutarakan Zairin Harahap, menurutnya penyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat secara umum, Zairin mengikuti saran Prof. Koesnadi dengan menjadikan masyarakat sebagai pemilik saham. Jadi jika di daerahnya ada usaha pertambangan jangan digusur dan diganti rugi semata. “Ini namanya ganti untung,”ujarnya.

0 Comments
You can be the first one to leave a comment.