oleh: Yoseph Adi Prasetyo
*) Penulis adalah Wakil Ketua I Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia
Penembakan terhadap pelaku terorisme oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 belakangan ini banyak disorot publik. Pengaduan yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan beberapa tersangka yang telah menyerah pada saat penyergapan atau terluka tak berdaya, justru ditembak mati aparat. Hal ini antara lain terjadi saat penyergapan teroris di Aceh Besar, Pamulang, Cawang, Bekasi, dan Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Sejumlah pihak menyangsikan keterangan polisi yang menyatakan, jaringan teroris mempunyai skenario untuk menculik dan membunuh sejumlah pemimpin, termasuk perwakilan negara saat peringatan 17 Agustus 2010. Orang juga sangsi pada pernyataan Presiden SBY bahwa para teroris berlatih untuk menembak diri Presiden atau menjadikan Cikeas sebagai titik target. Beberapa pihak malah menyesalkan pernyataan-pernyataan yang muncul dari kalangan intelijen. Tak semestinya pejabat intelijen mengumbar informasi ke publik. Seharusnya informasi itu cukup disampaikan kepada end user saja, dalam hal ini Presiden.
Sejumlah kalangan menyesalkan aksi tembak mati tersangka teroris oleh Densus 88. Sebagai satuan elit yang menguasai keterampilan tinggi, seharusnya Densus 88 cukup melumpuhkan saja, bukan mematikan. Apalagi pada para tersangka yang sudah menyerah atau tidak berdaya. Selain berguna bagi upaya pengungkapan jaringan teroris secara menyeluruh, juga sejalan dengan program deradikalisasi yang dikembangkan desk anti-teror Menko Polhukam.
Aksi tembak mati juga menunjukkan lemahnya informasi intelijen yang dimiliki polisi, khususnya Densus 88. Karena setelah tersangka dimatikan, baru polisi terlihat sibuk mencari dan membuktikan identitas orang yang telah menjadi jenazah. Bahkan dalam penyergapan teroris terakhir di Bekasi dan Sukoharjo, polisi akhirnya memutuskan untuk menguburkan dua jenazah dalam status sebagai “mayat tak dikenal”. Ihwal ini diakibatkan polisi tak mengetahui identitas si tersangka dan tak ada satu pun pihak keluarga yang mengakui korban sebagai anggota keluarganya. Akibatnya muncul tudingan, pihak polisi kembali mengunakan cara-cara extra judicial killing, sebagaimana dulu pernah digunakan aparat keamanan untuk menghabisi preman pada 1982-1985.
Pemerintah Indonesia, sejak pemerintahan Presiden Megawati, memang telah melakukan berbagai langkah pembenahan kerja intelijen sehubungan dengan pemberantasan terorisme. BAKIN telah diubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN). Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak lagi dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme. Perang terhadap terorisme seluruhnya dilakukan oleh polisi di bawah satuan khusus Densus 88. Namun, perubahan kasat mata tersebut tidak diimbangi dengan perubahan fundamental di mana seharusnya lembaga intelijen dipersiapkan sebagai bagian sistem keamanan nasional yang akuntabel, demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
Pada 18 Oktober 2002 Indonesia menandatangani Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) RI No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di tengah banyaknya tantangan terhadap PERPPU ini, pada 4 April 2003 Presiden Megawati justru menguatkan PERPPU menjadi Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2003. UU ini dikritik berbagai kalangan karena masih mencantumkan ancaman hukuman mati bagi pelaku terorisme. Juga besarnya kewenangan polisi sebagaimana tercantum dalam pasal 25 Ayat (2), ”Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam) bulan”.
Selain itu penyidik juga memiliki kewenangan untuk menangkap orang tanpa keharusan orang yang ditangkap untuk didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan. Hal ini tercantum dalam pasal 28, “penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 7×24 jam”.
UU No. 15/2003 juga mengancam hak-hak individu melalui tindakan penyadapan telepon, pengawasan buku bank dan seterusnya yang semata-mata yang didasarkan pada laporan intelijen. Ini merupakan hal baru dalam hukum acara pidana, dimana laporan intelijen sebagai salah satu alat bukti sebagaimana telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Selain itu, UU No. 15/2003 mengancam independensi judicial system dengan keterlibatan aparat intelijen non-judicial seperti BIN dan TNI. Hal ini dapat melumpuhkan pengawasan publik terhadap institusi hukum dengan keterlibatan intelijen non-judicial dalam proses hukum. UU ini juga mengadopsi mekanisme pre-trial yang berasal dari sistem Anglo Saxon namun tidak mengadopsi sistem peradilannya, justru dapat meniadakan hak-hak tersangka untuk mengajukan keberatan (habeas corpus). Terlebih mekanisme ini menutup kemungkinan hak individu untuk menggunakan prosedur praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP sebagai satu-satunya mekanisme habeas corpus sebagai sarana kontrol.
UU No. 15/2003 juga memberi peluang penyalahgunaan kekuasaan negara khususnya pemberian kesempatan yang luas kepada intelijen, baik intelijen dari BIN maupun TNI untuk tujuan-tujuan lain yang dimaksudkan mencegah atau mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan terorisme. Regulasi ini melindungi pelaku penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan, baik berupa tindakan pembocoran rahasia bank, penggelapan, korupsi dan seterusnya sebagai tindakan kesalahan administrasi semata.
Ada pula kekhawatiran kemandirian sistem pengadilan terhadap intervensi dan keterlibatan badan-badan intelejen seperti BIN dan TNI. Apalagi dengan adanya pasal 26 ayat (1) UU 15/2003 dimana penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelejen sebagai bukti awal. Padahal pada prinsipnya, laporan intelejen tidak bisa dijadikan alat bukti karena sistem peradilan pidana berlaku prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip ini tidak akan bisa dipenuhi oleh institusi intelijen, termasuk laporan intelijen. Laporan intelijen dalam penyidikan jelas bertentangan dengan hukum. Penyidikan dan intelejen adalah dua hal yang berbeda. Laporan penyidikan adalah untuk kepentingan hukum. Laporan intelijen adalah untuk dilaporkan kepada komandan.
Laporan intelijen itu tidak bisa jadi bukti permulaan lantaran cara memperolehnya tidak sesuai dengan KUHAP. Laporan intelijen tidak mencari bukti, tersangka, saksi atau olah tempat kejadian perkara. UU 15/2003 melumpuhkan pengawasan publik terhadap institusi hukum. Keterlibatan intelijen dalam proses hukum menjadi kelemahan UU ini. Mekanisme pre-trial yang diadopsi dari sistem Anglo Saxon, tanpa mengadopsi sistem peradilannya justru dapat meniadakan hak-hak untuk mengajukan keberatan (habeas corpus). Mekanisme ini menutup kemungkinan hak individu menggunakan prosedur pra peradilan sebagai sarana kontrol. Mekanisme pre-trial dalam proses admissibility adalah mekanisme di mana hakim tunggal menentukan sahnya alat bukti permulaan.
Beberapa pasal dalam UU 15/2003 juga bertentangan dengan KUHP. Pasal 25 menyatakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam) bulan. Dan, pasal 28 menyebutkan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 7×24 jam. Sementera itu KUHAP memberikan waktu penahanan maksimal hanya 1x 4 jam.
Masa penahanan juga merupakan sebuah peluang bagi terjadinya penyiksaan. Kasus Abu Khidah di Surabaya menjadi contoh. Waktu itu, polisi menyatakan tidak menahan. Abu Khidah dilepaskan. Tapi, ternyata institusi lain menangkap dan menganiayanya.
Selain itu, pasal 8 UU 15/2003 secara sewenang-wenang menetapkan 18 perilaku sebagai tindak pidana terorisme. Penetapan tindak-tindak ini tanpa melihat unsur akibat yang ditimbulkan sebagai ciri khas tindak pidana teror. Pada butir (q) pasal 8 UU 15/2003 menyebutkan bahwa salah satu tindak terorisme adalah, “di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan”. Pasal ini bisa menjerat seseorang yang menyalakan radio atau HP di dalam pesawat. Ini mengancam kebebasan sipil.
Densus 88 kini adalah garda depan pemberantasan terorisme. Mereka telah melakukan tugas dengan baik. Namun, Densus 88 seharusnya fokus pada perlawanan terorisme. Kenyataannya Densus 88 melakukan penangkapan-penangkapan terhadap tindak-tindak yang tidak berkaitan dengan terorisme. Densus 88 menangkap seorang guru di Medan yang diduga melakukan pembocoran soal ujian sekolah. Perbuatan tersebut menurut Densus 88 sebagai tindak pidana terorisme. Densus 88 menangkap pula seorang pembela HAM di Papua atas alasan menyebarkan SMS berisi teror. Terakhir, Densus menangkap orang-orang yang diduga melakukan tindak terorisme di kawasan Freeport. Densus 88 juga menangkap Ariana dan anaknya.
Kualifikasi satuan Densus 88 umumnya pada penghancuran gedung, alat transportasi, penyanderaan. Kapasitas belum sampai pada model bom bunuh diri. Satuan mana pun, baik dari TNI maupun Polri, belum ada yang mampu mendeteksi atau mengeksekusi pelaku bom bunuh diri. Ini menjadi masalah karena bagaimana hukum dan HAM dapat ditegakkan bila pelakunya tewas bersama bomnya.
Tindak terorisme adalah extra ordinary crime. Penanganannya tidak cukup dengan prosedur pidana biasa. Namun, kepastian hukum tetap dipegang. Oleh karena itu, perlu upaya agar tidak terjadi diskrepansi antara penanggulangan dan perkembangan modus terorisme yang cepat berkembang. Bahaya penanganan extra ordinary adalah terjadinya over dosis, oleh karena itu harus ada pembatasan. Peran intelijen harus dimasukkan dalam kerangka penegakan hukum karena pada dasarnya kekuatan intelejen hanya untuk kondisi perang.
Ketika negara-negara Eropa menggunakan atau membaca isu-isu terorisme, kerangka yang digunakan adalah kerangka HAM yang paralel dengan kerangka penanganan yang lain. Kerangka hukum Indonesia tumpang tindih dan muncul sebagai solusi dari persoalan yang sebenarnya. Misalnya, lebih cenderung reaktif dari pada menelisik motif politiknya.
Tiga pilar yaitu tata kelola pemerintah, kerangka hukum dan HAM harus bekerja dalam satu kerangka yang terintegrasi. Karena, ketika menangkap teroris, tidak mungkin kemudian ‘menebusnya’ karena sudah ada 200 orang meninggal. Tapi justru harus menggunakan prinsip HAM, bagaimana mendapatkan peradilan yang fair, bebas penyiksaan.
Begitu banyak intelijen turun tanpa koordinasi dengan polisi. Kasus di Poso misalnya, Pangdam Wirabuana mengatakan kasus pemenggalan pelajar Kristen dan kasus peledakan pasar Tentena dilakukan oleh eks komunis. Tiba-tiba mereka menangkap seorang mantan anggota polisi militer. Dia ditahan selama 7×24 jam lalu diserahkan ke polisi. Lalu, dengan sederhana mengatakan, dia ditahan 7×24 jam sesuai dengan UU anti teror. Jelas hal ini adalah penyalahgunaan kekuasaan. Pelibatan TNI boleh saja dengan alasan yang valid melalui keputusan politik negara.
Dalam penangananan terorisme dikenal dua model yaitu anti terorisme dan kontra terorisme. Kita tak boleh terjebak diantara dua konsep tersebut. Anti terorisme adalah soal langkah hukum, law and legal system and institution. Negara masih fokus pada anti teror bila teror belum mewujud sebagai kekerasan nyata seperti di Australia, Selandia Baru, Malaysia, dan Singapura. Terorisme bisa dikategorikan sebagai kejahatan pidana. Untuk negara dengan terorisme yang sudah mewujud, program de-radikalisasi menjadi lebih penting misalnya dengan meningkatkan pendidikan di pesantren-pesantren. Indonesia unik karena ancaman teror sudah mewujud, tapi hukum masih melihat sebagai kejahatan pidana.
Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai murni tindak pidana internasional lain dan sebagai perbuatan yang melanggar HAM. Konsep ini dikukuhkan PBB 1994, dikukuhkan lagi pada 1996. Pada 2003, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 1456 yang menyatakan bahwa dalam menumpas terorisme, negara-negara harus mengambil tindakan yang sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional. Dan setiap tindakan yang diambil untuk memberantas terorisme itu harus sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, dan hukum humaniter.
Dewan Keamanan PBB mengamanatkan bahwa pemberantasan terorisme harus di satu pihak, di mana negara mesti tetap mematuhi dengan kewajibannya menurut hukum internasional, dan semua tindakan yang diambil harus sesuai hukum HAM internasional, hukum pengungsian internasional, dan hukum humaniter.

0 Comments
You can be the first one to leave a comment.