Bukit Kali Cacing itu kini growong. Sejumlah lobang tampak menganga bak goa. Suara mesin bising berderu-deru, sementara kereta lori terlihat keluar-masuk dari terowongan. Bukit yang mulai gundul itu berubah riuh. Perusahaan tambang yang punya gawai.

oleh: Yogi Zul Fadhli

Sudah sejak 2008, PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI) beroperasi di Bukit Kali Cacing, Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Sukono, tokoh desa setempat menuturkan, perusahaan tersebut bukan yang pertama. Sebelumnya PT. Bogor Perkasa pernah masuk, namun belum sampai nambang. “Belum eksplorasi kemudian dilanjutkan PT. GLI,” setahunya. Pertambangan tembaga dan mangan ini menempati tanah luasnya sekitar 2,33 Ha. Memakai sistem pertambangan tertutup (underground minning).

 

Perijinan

Sukono menerangkan, bahwasannya perijinan tambang tidak prosedural. “Mestinya urutan kalau mencari ijin, harus membebaskan lahan dulu baru kemudian diadakan sosialisasi,” ujarnya. Ia menambahkan, sampai sekarang masih banyak warga pemilik lahan yang belum diganti rugi atau dibebaskan.

Handoyo Aji, seorang anggota DPRD Pacitan yang turut mendampingi persolan tambang ini, dalam surat pengaduannya kepada Komisioner Komnas HAM bertanggal 26 Agustus 2010 menerangkan, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan tata kelola pertambangan. Salah satunya telah terjadi penyerobotan tanah warga lantaran dilakukan tanpa melalui proses pembebasan dan tanpa ijin dari pemilik lahan.

Ia menyebutkan pula bila, proses pengurusan AMDAL baru dikerjakan pada pertengahan 2010. Tapi pengerukan dan pengangkutan tambang sudah digarap sejak 2007.

Sedangkan menurut Didiek Subiyarto, Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Pertambangan Pacitan saat ditemui Keadilan di kantornya mengatakan, bahwa ijin tambang, ijinnya dicari dulu, baru nanti pembebasan tanah. “Aturan undang-undang seperti itu,” katanya. Ia bepandangan, prosedur ijin semacam ini malah memberdayakan masyarakat. “Justru pemerintah pro pada rakyat, kalau memihak di perusahaan, berartikan bebaskan dulu baru ijin tambang,” imbuh Subiyarto.

Mengenai sistem penambangan, Handoyo Aji dalam surat yang sama juga mempermasalahkan jika ijin tambang semestinya dilakukan open pit minning, dengan peralatan sederhana, namun tenyata dikerjakan memakai lori dan bahan peledak.

Sementara Didiek Subiyarto mengatakan bahwa sistem yang dipakai yaitu tambang bawah tanah. “Hanya masyarakat tidak ngerti,” ucapnya.

 

Masalah lingkungan

Diperoleh keterangan dari masyarakat jika air sungai disinyalir telah tercemar limbah. Gejala ini terlihat dengan adanya warga yang merasa gatal-gatal ketika menggunakan air sungai. Juga ditemukan ikan-ikan mati.

Saat hendak mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pacitan, Keadilan menemui kendala yang menyebabkan data-data terkait permasalahan lingkungan di sekitar area pertambangan PT. GLI tidak berhasil diakses

Namun hasil penulusuran melalui internet, Keadilan menemukan data menyangkut permasalah lingkungan tersebut pada laman surya.co.id yang pada 30 Oktober 2009 merilis dialog antara PT. GLI, perwakilan masyarakat desa Cokrokembang dan dihadiri oleh Kepala KLH, Bambang Supriyoko. Berdasarkan pengetesan awal menggunakan alat pengukur (tester) kadar PH, diketahui derajat keasaman air sungai yang diduga tercemar cukup tinggi mencapai 3,6. Jumlah ini jauh dari ambang kisaran PH yang bisa ditolerir yakni antara 6,5 sampai 8,5. Indikasi awal lain yang menjadi tolak ukur pencemaran adalah perubahan warna air dan batuan di sekitar sungai yang jadi kekuning-kuningan. Hanya KLH belum memastikan apa ini akibat pertambangan PT. GLI atau bukan.

Dalam pernyataan bersama warga Desa Kluwih, Desa Pagerejo, yang terkena dampak pertambangan PT. GLI disebutkan, sejak beroperasinya pertambangan didapati ekses negatif antara lain berupa, kebisingan, berkurangnya sumber air karena dipakai untuk kegiatan pertambangan, bunyi pengeboman, matinya biota-biota air, menurunnya produktifitas lahan pertanian, kekhawatiran penyakit jangka panjang, rusaknya jalan desa, serta menurunnya tangkapan ikan sungai dan pantai.

Selain itu masyarakat juga jadi takut mengelola tanahnya karena berada di atas terowongan. Didiek Subiyarto berpendapat, membuat terowongan sudah diprediksi jangan sampai timbul musibah. “Namun namanya musibah alam tidak bisa ditebak,” tuturnya.

 

Sosio Ekonomi

Menurut ‘Laporan Hasil Riset Dampak Aktifitas Pertambangan Tembaga oleh PT. GLI Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat desa Kluwih’ yang diperoleh Keadilan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, secara umum masyarakat Kluwih berprofesi sebagai petani cengkeh. Selain cengkeh, kelapa menjadi komoditas sekunder masyarakat setempat. Keberadaan PT. GLI yang mengeksploitasi bahan galian tambang di desa tersebut tidak membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dari 60 pekerja PT. GLI, hanya lima orang berasal dari warga Kluwih itu pun cuma jadi buruh kasar.

Terlebih, dalam laporan yang sama disebutkan, terdapat 16 warga yang memperoleh kartu miskin atau Askeskin. Kebanyakan mereka tinggal di daerah pinggiran sungai Dawuan. Implikasi kedatangan pertambangan, sungai Dawuan (sungai Dawuan merupakan tempat pertama penerima penampungan limbah) jadi tercemar. Maka warga mesti berjalan cukup jauh untuk dapat mengakses sumber mata air bersih dan memerlukan biaya karena harus memasang pipa pengalir air.

Belum lagi persoalan kualitas air,  bagi warga yang sudah terlanjur mengkonsumsi air, ia jadi merasa pusing. Padahal kalau mau berobat ke puskesmas, sekali jalan saja perlu ongkos 3000 ribu. Sementara bak penampungan air (IPAL) sudah dipenuhi oleh perusahaan. Namun belum bisa dipergunakan oleh warga karena tidak ada air di dalamnya. Perihal ini, Eko Wahyudiyono, dari bagian perijinan dan personalia PT. GLI tidak memungkirinya. “Kita tidak pungkiri, IPAL di sana perlu penyempurnaan. Ke depan akan diperbaiki, tetapi waktunya belum memungkinkan,” jelasnya.

Untuk urusan ganti rugi tanah, hingga saat ini penyelesaiannya masih belum tuntas. Masih ada warga yang belum menerima kompensasi. Warga yang mendapat ganti rugi pun baru sebatas mereka yang lahannya dipakai untuk terowongan. Sementara bagi pemilik lahan yang tanahnya dieksplotasi justru tidak menerima ganti rugi. Agaknya perlu segera ditemukan penyelesaian solutif supaya sengketa ini tidak menimbulkan konflik horisontal antar warga.